Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BKD Manado Proses Berkas Pemecatan 7 ASN Terlibat Korupsi

Badan Kepegawaian Negara memblokir data kepegawaian terhadap 307 PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Finneke | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
ASN Pemkot Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Kepegawaian Negara memblokir data kepegawaian terhadap 307 PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari instansi daerah, khususnya Kantor Regional (Kanreg) XI, Manado, Sulawesi Utara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Manado Corry Tendean mengakui Pemerintah Kota Manado memiliki Aparatur Sipil Negara yang terlibat korupsi, yang putusan hukumnya bersifat inkrah.

"Untuk data ASN Manado ada tujuh orang, tapi yang satu sudah pindah provinsi. Proses hukum para ASN ini sudah inkrah," ujarnya, Senin (13/08/2018).

Saat ini BKD Manado tengah memproses berkas para ASN yang terlibat korupsi ini.

Kemungkinan terburuk, kata Tendean, mereka akan diberhentikan atau dipecat sebagai ASN.

"Berkasnya sedang berproses," katanya.

Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut dalam setiap kesempatan selalu menegaskan agar para ASN bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terlebih dalam pengelolaan anggaran agar sesuai aturan.

Vicky pun tak keberatan jika ada aparat hukum yang hendak memeriksa para ASN, dalam dugaan pelanggaran hukum. (Tribun Manado/Finneke Wolajan)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved