Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

346 Bacaleg Ditetapkan DCS oleh KPU Minahasa

KPU Kabupaten Minahasa, menyerahkan SK Penetapan DCS, dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa tahun 2019.

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/FERDINAND RANTI
Lord Ch Malonda 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa tahun 2019.

Dikatakan Ketua KPU Lord Ch Malonda SPd, ada 346 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah ditetapkan lewat DCS.

"346 orang Bacaleg ini sudah memenuhi syarat, dan akan diikutsertakan dalam proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 nanti, sedangkan keterwakilan perempuan, lanjut Malonda, berjumlah 143 orang dari 346 Bacaleg," katanya.

"Setelah DCS akan dilaksanakan pengumuman pada tanggal 12 sampai 14 Agustus. Selanjutnya KPU akan menunggu tanggapan dari masyarakat selama 10 hari, sejak tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus," ujar Malonda.

Malonda mengatakan, jika ada Bacaleg yang dikenal oleh masyarakat, segera memberikan tanggapan terkait latar belakang dari calon itu sendiri.

"Selama 10 hari kita menunggu tanggapan dari masyarakat. Apabila ada tanggapan, kita akan memberikan klarifikasi kepada Partai Politik (Parpol)," kata dia.

Ditambahkannya, jika ada tanggapan dari masyarakat terkait adanya Bacaleg tentunya kita akan tindaklanjuti.

"Jika ada warga yang memberikan tanggapan terkait sekolah, kita akan datangi sekolahnya. Jika ada putusan pengadilan, kita akan datangi pengadilan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU kabupaten Minahasa telah menggugurkan 33 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.(Tribunmanado.co.id/Ferdinand Ranti)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved