Bakal Digugat Mantan Narapidana Korupsi, Ini Tanggapan Ketua KPU Manado
Darmawati Dareho, caleg mantan narapidana yang digugurkan KPU Manado kemungkinan bakal mengikuti jejak Yal
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
TRIBUN MANADO.CO ID - Bawaslu Sulawesi Utara memutuskan menerima gugatan Syahrial Damapolii, mantan narapidana korupsi yang dianulir KPU dari pencalonan Anggota DPD RI, Jumat (10/8/2018).
Putusan ini membawa angin segar bagi caleg narapidana korupsi.
Darmawati Dareho, caleg mantan narapidana yang digugurkan KPU Manado kemungkinan bakal mengikuti jejak Yal, sapaan Syahrial Damapolii.
Dareho akan mengajukan gugatan ke Panwaslu Manado Senin depan.
Baca: Ini Tanggapan KPU Sulut Atas Putusan Bawaslu Menerima Gugatan Mantan Narapidana Korupsi
Ketua KPU Manado Sunday Rompas mengatakan, sudah merupakan hak Dareho menggugatnya.
"Ada ruangnya," kata dia.
Berkaca dari putusan Bawaslu Sulut dimana Dareho bisa saja lolos, Sunday Rompas menyerahkan semua pada Panwaslu
Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Sulut Terima Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Narapidana Korupsi
Menurut Sunday, itu ranah Panwaslu. "Kalau kami hanya berpatokan pada PKPU," kata dia.
Sunday menyatakan, putusan Panwaslu dalam hal ini mengikat hingga harus dijalankan institusinya. (art)