Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Manado TMS-kan 34 Bacaleg

Komisioner KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, para bacaleg yang gugur tersebut tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
KPU Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 34 bakal calon legislatif (Bacaleg) di-TMS-kan KPU Manado.

Komisioner KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, para bacaleg yang gugur tersebut tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

"Paling banyak bermasalah di SKCK serta pengurusan surat keterangan pengadilan," kata dia.

Ungkap dia, salah satu bacaleg yang digugurkan adalah Darmawati Dareho, yang masuk daftar caleg mantan narapidana.

Menurut Jusuf, pihaknya mengantongi bukti bahwa Dareho pernah menjadi narapidana.

Ia menyilakan jika Dareho melakukan upaya hukum.

"Itu adalah hak dia," kata dia.

Komisioner lainnya, Sachrul Setiawan mengatakan, PKPI termasuk partai terbanyak bacaleg di-TMS-kan. 

Partai tersebut kehilangan dua dapil.

"Ada PBB juga PKB, " kata dia. (TribunManado.co.id/Arthur Rompis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved