KPU Manado TMS-kan 34 Bacaleg
Komisioner KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, para bacaleg yang gugur tersebut tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 34 bakal calon legislatif (Bacaleg) di-TMS-kan KPU Manado.
Komisioner KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, para bacaleg yang gugur tersebut tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.
"Paling banyak bermasalah di SKCK serta pengurusan surat keterangan pengadilan," kata dia.
Ungkap dia, salah satu bacaleg yang digugurkan adalah Darmawati Dareho, yang masuk daftar caleg mantan narapidana.
Menurut Jusuf, pihaknya mengantongi bukti bahwa Dareho pernah menjadi narapidana.
Ia menyilakan jika Dareho melakukan upaya hukum.
"Itu adalah hak dia," kata dia.
Komisioner lainnya, Sachrul Setiawan mengatakan, PKPI termasuk partai terbanyak bacaleg di-TMS-kan.
Partai tersebut kehilangan dua dapil.
"Ada PBB juga PKB, " kata dia. (TribunManado.co.id/Arthur Rompis)