Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi, KPU Bitung Tolak Laporan Partai Berkarya

Panwaslu Kota Bitung melanjutkan sidang laporan Partai Berkarya terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Bitung.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bitung melanjutkan sidang laporan Partai Berkarya terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Bitung, di Kantor Panwaslu Bitung, Madidir, Senin (6/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bitung melanjutkan sidang laporan Partai Berkarya terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Bitung, di Kantor Panwaslu Bitung, Madidir, Senin (6/8/2018).

Sidang dipimpin oleh ketua Panwaslu Bitung Frans Andirael didampingi dua anggota lainnya.

Sementara dari pihak pelapor dari Partai Ketua DPD Partai Berkarya Yunita Roring, dan Jhon Essing SH sebagai pengacara, bersama LO.

Sedangkan dari KPU Bitung dihadiri oleh tiga Komisioner yang dipimpin oleh ketua Deslie Sumampouw.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Bitung diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban terhadap laporan yang dilontarkan oleh Partai Berkarya Bitung.

Sidang sempat diskors, sidang kemudian dilanjutkan, namun ditunda hingga Selasa (7/8) pagi.

Deslie Sumampouw mengatakan, bahwa intinya mereka menolak semua dalil yang atau laporan yang dilakukan oleh Partai Berkarya.

"Sebab kami melakukan semuanya sesuai dengan prosedur," jelas dia.

Ia mengaku siap juga menghadirkan saksi, di antaranya dari Panwaslu juga.

Namun ia meminta kebijakan dari Panwaslu agar sidang dilakukan dengan efisiensi waktu mengingat saat ini sementara pada tahapan verifikasi keabsahan berkas Caleg di KPU Bitung.

"Kami harapkan semuanya bisa berjalan dengan baik dan selama itu sesuai prosedur ya tidak masalah, dan berharap juga dua-duanya dapat diselesaikan tepat waktu semuanya," jelasnya.

Ia berharap juga agar pemimpin sidang bisa mengambil keputusan yang bijaksana."Sebab kami yang akan menjalankan hasil persidangan nanti," ujar dia.

Sementara itu Frans Andirael mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah sidang pembuktian.

"Sebab ini kan kita sudah mendengarkan keterangan dari dua pihak, dan nanti pada sidang pembuktian kita akan mendengarkan saksi dan melihat bukti-bukti," jelas dia.

Kemudian akan dilakukan sidang putusan.

"Namun nanti kami akan minta waktu untuk menyusun putusan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," jelasnya.

Sementara itu, John Essing kuasa hukum Partai Berkarya mengatakan, akan membawa saksi dari partai dalam persidangan selanjutnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved