Polsek Tikala Tilang dan Amankan Pengendara Bawa Miras
Dua puluh lima personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala turun ke Jalan Maesa, Depan Kantor PLN Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua puluh lima personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala turun ke Jalan Maesa, Depan Kantor PLN Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sabtu (04/08/2018) malam.
"Sabtu 4 Agustus 2018 sejak pukul 21.30 Wita hingga pukul 00.00, kami melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD)," ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (5/8/2018), pukul 07.20.
Polsek Tikala yang turun bersama Polsek Wenang dan gabungan unsur Polresta Manado melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas.
"Kita melakukan tindakan tilang terhadap 13 pengendara. Tiga kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua," ujar kapolsek.
Selain tilang, Polsek Tikala juga mengamankan dua orang karena mengkonsumsi minuman keras.
Polsek Tikala mengamankan pemuda berinisial SL (23) asal Bolmut. Seorang mahasiswa di satu kampus di Jalan Ringroad.
SL kedapatan telah mengkonsumsi miras jenis cap tikus dan juga membawa miras jenis cap tikus ukuran botol 600 mililiter.
Polsek Tikala juga mengamankan pria berinisial AK (35) warga Bolmut. Buruh harian ini kedapatan berkendara sambil mengkonsumsi miras cassanova dan membawa miras jenis cassanova dalam botol ukuran satu liter.
"Kita juga mengamankan satu sepeda motor dengan knalpot racing sebanyak lima unit," ujar kapolsek.
