Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Banyak Caleg yang Mundur, Tidak Melengkapi Persyaratan dan Diganti dengan Calon Lain

Sejumlah partai politik masih mengurus dokumen calon anggota DPRD Mitra, di ruang rapat KPU Mitra, Sulawesi Utara, hingga Rabu (01/08/2018) sore.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Sejumlah parpol sedang berhadapan dengan KPU Mitra, Sulawesi Utara, untuk melanjutkan registrasi perbaikan dokumen calon, Rabu (01/08/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Sejumlah partai politik terpantau masih disibukkan mengurus dokumen calon anggota DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra, Sulawesi Utara, hingga Rabu (01/08/2018) sore.

Padahal batas waktu yang berikan KPU untuk pemasukan perbaikan dokumen sampai Selasa (31/7/2018) pukul 24.00 wita.

"Jadi kenapa kami KPU masih melayani parpol hingga Rabu sore, karena mereka sudah melakukan registrasi sebelum jam 12 malam kemarin,"Johnly Pangemanan Divisi teknis penyelenggara hukum dan pengawasan, KPU Mitra, Rabu (1/8/2018).

Hingga batas waktu yang diberikan sebelum pukul 24.00 wita, 13 partai sudah memasukkan perbaikan dokumen. Dalam proses pengajuan hingga Rabu (1/8) subuh hingga pagi hari pihak KPU tetap melayani parpol yang datang, hingga waktu yang ditentukan sampai Rabu (1/8).

Dijelaskannya usai menerima dokumen perbaikan dari parpol peserta pemilu 2019, KPU belum melakukan verifikasi faktual apakah dokumen yang dimasukkan sah atau tidak.

KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap berkas yang dimasukkan mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2018. Dalam verifikasi itu akan dilihat apakah berkasi yang dimasukkan sah atau tidak.

"Jika tidak langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan calon tersebut tidak bisa ikut lagi pada Pemilu 2019. Contohnya calon memasukkan dokumen surat keterangan sehat jasmani dan rohani bebas narkoba, setelah diperiksa atau di verifikasi ternyata bukan bebas narkoba. Atau mereka memasukkan ijazah yang tanggal legalisir sudah kedaluarsa," urainya.

Dalam proses pemasukan berkas calon anggota legislatif yang dilakukan, KPU Mitra menemukan ada satu calon yang namanya ada di dua partai Politik yaitu PAN dan Demokrat. KPU kemudian langsung menyurat ke partai, partai menyurut ke caleg dan caleg memilih partai mana. "Pada kasus ini caleg yang bersangkutan memilih mengundurkan diri, dari partai PAN," tambahnya.

Dijelaskannya ada caleg yang tidak jadi menjadi caleg karena tidak melengkapi dokumen yang menjadi syarat dan mungundurkan diri karena tidak melengkapi. "Untuk kasus ini, caleg yang bersangkutan tidak melengkapi berkas sehingga parpol langsung memberikan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap caleg sehingga tidak meneruskan pencalonan," kata dia.

Dalam catatan KPU Mitra, sejumlah partai yang calonnya tidak meneruskan menjadi karena tidak melengkapi berkas dan mengundurkan diri caleg dari Golkar ada, PPP, Hanura, PAN, Perindo dan Berkarya. "Ada juga caleg yang diganti dengan caleg yang lainnya pada pencalonan kali ini," tambahnya.

Sementara partai yang calegnya mulus melenggang ke tahap selanjutnya adalah PDI Perjuangan, Demokrat, Nasdem, PKPI dan PSI, sedangkan partai Gerindra sendiri melakukan penggantian nomor urut pada satu daerah pemilihan (dapil).(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved