Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(Video) Rudapaksa Adiknya, Remaja Ini Digiring Warga ke Polsek usai Korban Lapor ke Kadus

AS (17) warga Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat tega merudapaksa adik kandungnya.

Editor: Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID - AS (17) warga  Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat tega merudapaksa adik kandungnya.

Pemuda itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat, Senin (30/7/2018)

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus mengatakan, AS ditangkap oleh warga karena menyetubuhi adik kandungnya.

AS ketahuan telah menyetubuhi adiknya inisial SS di dalam rumahnya.

"Warga Sei Lepan mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul di rumahnya. Warga membawanya ke Polres Langkat guna proses lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Langkat.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan, korban tidak ingat tanggal pasti kejadian, korban hanya mengingat pada bulan Juli 2018 sekira pukul 23.00 WIB.

"Pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan cara mengancam korban, lalu menyetubuhinya sehingga korban merasa keberatan dan memberitahukannya ke Kepala Dusun Desa Sei Lepan, Bangku Sembiring. Dan Bangku Sembiring membawa korban ke Mapolres Langkat melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Kabag Humas Polres Langkat, AKP Arnold menjelaskan, pelaku diamankan sesuai Dasar Laporan Polisi Nomor LP/485 /VII/2018/SU/LKT tanggal 30 Juli 2018.

Identitas korban SS (12) status masih ikut orangtua. Tindakan yang telah dilakukan setelah menerima laporan, memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum.(Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved