Dalam Rapat Evaluasi, Bupati Boltim Tegur SKPD, Sangadi, BPD
Penerimaan pendapatan daerah dan penyerapan anggaran yang rendah menjadi perhatian Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Penerimaan pendapatan daerah dan penyerapan anggaran yang rendah menjadi perhatian Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar.
Eyang, sapaan akrab Sehan, menegur dengan keras dalam Rapat Kerja Evaluasi Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Penerimaaan Daerah, Penyerapan Anggaran Semester I dan Pengelolaan Keuangan Desa yang Dirangkaikan dengan Penyerahan DHKP dan SPT PBB-P2 Tahun 2018 di kantor Pemkab Boltim, Sulawesi Utara, Selasa (31/07/2018).
"Saya beri waktu satu bulan. Ini bisa menjadi alasan mutasi besar-besaran," katanya.
Mengenai itu juga dan administrasi, ia menegur sangadi dan Badan Perwakilan Desa (BPD).
"Ini karena sangadi yang tidak tahu, BPD yang buta tuli dan sistem yang amburadul," ujarnya.
Ia mengatakan akan merubah sistem perektrutan BPD.
BPD akan dibuat seleksi terbuka.
Ia menyebut juga soal sekretaris desa (sekdes) apalagi dari pegawai negeri. Mereka seharusnya lebih ahli.
Ia mengatakan, dirinya bupati pertama yang menjadikan sangadi sebagai ujung tombak.
Pada tahun 2010, ia sudah memulai pengelolaan desa dengan Alokasi Dana Desa (ADD) sebelum pemerintah pusat membuat.
"Sekarang target Rp 1 miliar. Siap tidak? Dulu sangadi kita tidak ada gaji tapi bisa," katanya.
Ia mengatakan, dahulu porsi Dana Desa (DD) 70 persen fisik dan 30 persen pemberdayaan.
Sekarang 60 persen fisik dan 40 persen pemberdayaan.
"Saya Sehan Landjar yang sampaikan itu ke kementerian. Ini agar sangadi tidak jadi sangadi kontraktor," katanya.
Ia meminta sangadi duduk dengan masyarakat dan mengilir proyek.
Proyek juga tidak boleh diduplikasi.
"Program juga tepat. Arsip juga harus tersedia dan papan profil desa," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rapat-evaluasi_20180731_162742.jpg)