BUMN Getol Cari Dana Melalui EBA
Instrumen kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) kian diminati emiten BUMN sebagai sumber pendanaan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Instrumen kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) kian diminati emiten BUMN sebagai sumber pendanaan di tengah suku bunga tinggi.
Sejumlah emiten pelat merah yang pernah menerbitkan skema utang ini adalah Bank Tabungan Negara (BBTN), Bank Mandiri dan Jasa Marga (JSMR).
Yang teranyar, Garuda Indonesia (GIAA) juga menempuh cara serupa. Pekan lalu, perusahaan maskapai ini meraih dana Rp 1,8 triliun melalui EBA Mandiri GIAA01. Aset dasar yang dijaminkan yaitu pendapatan penerbangan rute Jeddah dan Madinah pada penerbangan haji.
Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Nugraha Mansury mengatakan, penerbitan EBA dilakukan untuk mengubah portofolio surat utang yang sudah jatuh tempo pada awal Juli lalu, senilai Rp 2 triliun dan menggantinya dengan utang jangka panjang. "Juga mengganti kewajiban kepada bank dari jangka pendek menjadi jangka panjang," ujar Pahala, Jumat (29/7).
Berdasarkan laporan keuangan GIAA kuartal I-2018, jumlah liabilitas jangka pendek mencapai Rp 2,19 triliun dan liabilitas jangka panjang hanya Rp 890,15 miliar.
Masih di tahun ini, BTN juga telah menerbitkan EBA senilai Rp 2 triliun lewat sekuritisasi aset KPR. Direktur Keuangan BTN, Iman Nugroho Soeko menyebut, pihaknya menjual putus portofolio KPR BTN, sehingga hasil penjualan EBA bukan merupakan pinjaman yang harus dikembalikan.
"EBA memberikan kesempatan kami untuk realisasi KPR sebanyak Rp 2 triliun tanpa harus menggerus CAR (rasio kecukupan modal)," ujar dia, Minggu (29/7).
Selain itu, EBA menjadi sumber fee based income dari fungsi BTN sebagai servicing agent. Maklum saja, yield rata-rata KPR yang dijual secara EBA sebesar 12,5%, sedangkan bunga EBA yang dibayarkan 8,5%.
Artinya, ada selisih atau margin 4% yang setelah dikurangi biaya-biaya akan masuk dalam pendapatan servicing agent.
Lanjut Iman, BTN juga tertarik merilis EBA, karena mekanisme penerbitan lebih mudah dibandingkan obligasi. Ongkosnya pun lebih ringan dibandingkan obligasi yang harus bayar kupon.
Risiko penerbitan EBA juga lebih terkendali, sebab aset yang diagunkan sudah terseleksi dengan yang baik. Alhasil,kupon yang diminta investor lebih rendah dari obligasi. "Kami akan rutin menerbitkan EBA. Tahun depan dengan jumlah yang tak jauh berbeda dengan tahun ini," ujar Iman.
Pendanaan cepat
Muhammad Alfatih, Analis Samuel Sekuritas Indonesia, menilai, saat ini, ambisi BUMN cukup besar terutama bagi percepatan proyek infrastruktur.
Tentu ini memerlukan dana yang tidak sedikit, sehingga wajar utang ikut membengkak. "Harus dicari sumber lain. Berutang dari bank asumsinya terlalu optimistis. Jadi dengan adanya EBA cukup baik untuk mengubah struktur utang," kata dia.
Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, menambahkan, bila emiten mencari pinjaman melalui bank, biasanya bank mematok syarat rasio utang atau debt equity rasio (DER) tertentu.
Penyertaan modal di BUMN juga rumit, karena ada mekanisme di DPR dan dana pemerintah terbatas serta selektif.
Padahal, emiten pelat merah butuh dana untuk ekspansi proyek. Itu sebabnya, kata Hans, emiten lantas mencari skema lain. EBA menjadi salah satu solusi, karena seolah-olah menjual aset dengan cara sekuritisasi, sehingga emiten mendapatkan dana cash untuk ekspansi.
EBA dan obligasi sepintas mirip, namun EBA lebih baik karena tidak mengubah struktur modal. Perizinan juga lebih mudah ketimbang obligasi.
Analis Fixed Income MNC Sekuritas I Made Adi Saputra menambahkan, EBA menjadi solusi bagi emiten yang butuh dana cepat di tengah kinerja yang menurun. Contoh, GIAA yang merugi US$ 65,34 juta di kuartal I-2018.
"Kalau kinerja keuangannya memburuk, menerbitkan obligasi biasa agak berat karena peringkatnya tidak bagus," kata dia.
Tapi, lanjut Made, tidak sembarang emiten bisa menerbitkan EBA. Selain dituntut memiliki arus kas yang solid, emiten tersebut juga harus memiliki aset pendapatan yang besar sekaligus stabil untuk dijadikan aset dasar instrumen EBA.
Penerbitan KIK-EBA Emiten BUMN
Emiten
Nama EBA
Tanggal Terbit
Jatuh Tempo
Bunga
Nilai
GIAA
GIAA01
Juli 2018
27 Juli 2023
9,75% pa
Rp 1,8 triliun
BBTN
SMF-BTN04
Maret 2018
7 Mei 2029
7,00% & 7,50% pa
Rp 2 triliun
JSMR
JSMR01
Agustus 2017
30 Agustus 2022
8,40% pa
Rp 1,86 triliun
BMRI
SMF-BMRI01
Agustus 2016
27 Oktober 2029
8,6% & 9,1%
Rp 456,5 miliar
Sumber: Riset KONTAN
INCO Akan Divestasi Saham 20% Lagi
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan mendivestasikan 20% sahamnya lagi kepada publik tahun depan. Langkah ini sesuai kontrak karya amandemen yang sudah diteken dengan Pemerintah Indonesia.
"Jadi, Oktober 2019, Vale Indonesia harus mendivestasikan 20% lagi," kata Direktur Utama INCO Nico Kanter, Sabtu (28/7). Langkah ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa INCO memiliki kepastian, meskipun kontrak karya baru berakhir pada 2025.
"Kami enggak tahu kalau 2025 sudah habis kontrak, walau sekarang kami enggak diminta mendivestasikan 51% (seperti Freeport), tapi kami enggak tahu peraturan mana yang diterapkan di 2025," imbuh Nico.
Direktur Keuangan INCO Febriany Eddy bilang, saat ini, 60% saham INCO dikuasai Vale. Lalu, 20% saham dipegang Sumitomo dan 20% milik publik dan pemerintah.
Sesuai kontrak karya amandemen, Vale dan Sumitomo harus mendivestasikan 20% sahamnya, sehingga porsi saham publik tahun depan menjadi 40%. "Porsinya bisa 15% dari Vale dan 5% dari Sumitomo, tapi enggak tahu pastinya," imbuh Febriany.
Hasil divestasi diharapkan menambah balance sheet INCO. Dananya akan dimanfaatkan untuk membangun smelter di Pomalaa dan mendukung kinerja pabrik Sorowako.
Pajak Memburu Non Peserta Tax Amnesty
Anda tak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2016-2017 lalu? Bersiaplah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan siap mengudak data-data pajak Anda. Pajak akan menyigi kepatuhan Anda dalam membayaran pajak.
Lewat Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-14/ PJ/2018 yang keluar 19 Juli 2018, Ditjen Pajak menginstruksikan aparat nya memeriksa data-data wajib pajak. Pemeriksaan berlaku untuk seluruh wajib pajak.
Hanya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan memerintahkan agar prioritas pemeriksaan tertuju kepada wajib pajak yang tak ikut program tax amnesty.
Pemeriksaan dengan membandingkan data harta wajib pajak yang belum terlaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2015 dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Kami punya data dari eksternal," imbuh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Minggu (29/7).
Pemeriksaan ini, kata Hestu, merupakan tindak lanjut pasca program pengampunan pajak. Ini juga sekaligus untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/ 2017.
PP itu mengamanatkan, harta yang belum masuk SPT maupun pengungkapan harta dalam program pengampunan pajak akan kena Pajak Penghasilan (PPh) tarif final.
Untuk wajib pajak badan kena tarif 25% dan wajib pajak pribadi sebesar 30% dan wajib pajak tertentu yakni mereka yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 4,8 miliar akan kena 12,5%.
Sedangkan wajib pajak peserta tax amnesty, pemeriksaan tertuju kepada kepatuhan pasca tahun pajak 2015. Artinya, dari profil yang mereka deklarasikan melalui amnesti pajak, aparat pajak ingin memastikan pelaporan dan pembayaram pajak lebih baik untuk tahun 2016 dan ke depannya.
Hanya, "Peserta amnesti pajak, data harta eksternal yang kami peroleh belum menjadi prioritas pengawasan dalam konteks penerapan PP 36/2017," tandas Hestu
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono menilai surat edaran itu sangat digdaya alias powerfull, namun sekaligus bisa menjadi abuse of power bagi aparat pajak.
Menurut Herman, sistem pajak di Indonesia hingga saat ini masih menetapkan perhitungan berdasarkan self assesment, tapi ujung-ujungnya pegawai pajak turun tangan memeriksa.
Ini berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak. "Bagi pemerintah oke, bisa kejar target pajak, tapi kondisi ekonomi belum bagus. Ambil nafas dulu lah," ujar dia.
Di tengah tantangan ekonomi global yang berat, sebaiknya pemerintah jangan membuat kebijakan yang kondusif timbang menakuti pebisnis. (Ghina Ghaliya Quddus/Intan Nirmala Sari/Yoliawan Hariana/Dimas Andi Sadewo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/garuda-indonesia_20180413_151227.jpg)