Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wadir Narkoba Polda Kalbar Langsung Dicopot: Ketahuan Bawa Sabu 23,8 Gram di Bandara Soetta

Mabes Polri mengeluarkan surat telegram untuk seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Kalimantan Barat

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Ilustrasi. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus kopi bermerek di Bandara SMBI II Palembang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri mengeluarkan surat telegram untuk seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Kalimantan Barat yang statusnya periksa.

Surat Telegram nomor: ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018 yang ditandatangai As SDM Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto tertera Pamen Polri AKBP HT SIK selaku Wadir Resnarkoba Polda Kalbar dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri (Dalam Rangka Riksa).

Selain itu dalam surat telegram tersebut tertera agar yang bersangkutan untuk segera dihadapkan ke kesatuan yang baru untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.

Irjen Arief menegaskan, anggota Polri yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, tidak hanya dicopot dari jabatannya namun juga akan diajukan tindak pidana.

"Bukan hanya dicopot tapi juga diajukan ke pidana. Ini bentuk tindakan tegas pimpinan Polri terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba," ujar Arief.

Arief menegaskan, dirinya sendiri tidak akan segan-segan menindak para anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Siapapun, dan apapun jabatannya, akan mendapatkan perlakuan yang sama. Ia juga mengatakan, hal tersebut bukan omongan semata tetapi sudah ia buktikan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalbar.

Arief menindak tegas para anggota Polri yang terjerat kasus narkoba, yang saat itu ia tindak AKP Sunardi dan AKBP Ida Endri. "Sikap serupa sudah dilakukan saat saya (menjabat) Kapolda Kalbar. Sudah saya tindak seperti contoh pada kasus AKP SR dan AKBP Ida Endri," tukas Jenderal bintang dua ini.

Jajaran Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Tangerang mengamankan oknum polisi pada Sabtu (28/7) kemarin. Pelaku dibekuk lantaran berupaya menyelendupkan narkotika.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Branch Communication Manager Bandara Soetta, Haerul Anwar. Ia menjelaskan anggota Polri yang ditangkap ini berpangkat AKBP.
"Pangkatnya AKBP, inisialnya HR," ujar Haerul.

Haerul menerangkan, oknum polisi tersebut bertugas di Polda Kalimantan Barat. Pelaku diringkus di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta.

"Yang bersangkutan diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu," ucapnya.
"Barang bukti yang kami sita ini sabu seberat 23,8 gram," kata Haerul.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono membenarkan informasi diamankannya seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Kalimantan Barat berinisial HT oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 1 A, Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang menjabat sebagai orang nomor dua pada Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar itu diamankan lantaran membawa serbuk putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 23,8 gram.
"Iya," ujar Kapolda Kalbar.

Terkait peristiwa itu, Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.

"Saya selaku Kapolda terkait kejahatan narkoba, siapapun yang berafiliasi dan bersindikasi termasuk di jajaran kami. Dengan tindakan tegas akan kami proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
(Tribun Network/hdi/gam/pra/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved