Tular Kritisi Tulisan Kapus Perancangan UU DPR RI Soal Parliamentary Threshold
Masalah tafsiran parliamentary threshold terus terjadi. Tenaga Ahli Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Immanuel Tular juga mengomentarinya.
Penulis: | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masalah tafsiran parliamentary threshold terus terjadi. Tenaga Ahli Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Immanuel Tular juga mengomentarinya.
"Tulisan seorang Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI sangat membahayakan bagi jabatannya sendiri di Badan Keahlian DPR jika masyarakat salah mentafsirkan apa yang ditulis khususnya pada alinea pertama," katanya soal tulisan di website resmi DPR-RI, Senin (30/7/2018).
Ia mengatakan, meskipun pada alinea kedua dalam tulisan menjelaskan soal Perhitungan kursi di DPRD Berlaku untuk semua Partai Politik meskipun tidak mencapai 4 persen di DPR RI atau tingkat nasional, pada dasarnya selama dirinya mengikuti Rapat Rapat Pansus dan Rapat Panja termasuk Rapat Timus dan Timsin dan Raker dengan Pemerintah, KPU, BAWASLU dan DKPP selaku Tim Ahli Pendamping Fraksi Partai NasDem, pemahaman UU No 7 Tahun 2017 pada Pasal 414 ayat (1) dan ayat (2) memiliki 2 substansi materi yang berbeda.
"Pasal 414 ayat (1) substansinya berbeda dengan Pasal 414 ayat (2). Ayat (1) mengatur PT 4 persen untuk perolehan kursi Parpol di DPR RI. Ayat (2) mengatur keikutsertaan semua Parpol utk memperoleh kursi di DPRD, tanpa harus memperoleh 4 persen yang diberlakukan di tingkat nasional atau DPR," katanya.
Ia mengatakan, Pasal 415 cantolan Pasalnya pada Pasal 414 ayat (1) yang merumuskan tentang bagaimana perolehan kursi untuk DPR RI. Sehingga Pasal 415 tidak ada kaitannya dengan Pasal 414 ayat (2).
"Membaca Undang-Undang harus mengetahui kejelasan rumusan yang termuat di dalam pasal dan ayat ayatnya. Termasuk harus membedakan definisi tentang DPR atau DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya
Ia meminta Kapus, Inosensius agar dapat mengklarifikasi atas makna tulisannya di alinea pertama agar sejalan dengan kejelasan rumusan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pada Pasal 414 dan Pasal 415. Itu akan membuat tidak salah dalam penafsiran dan pengartian substansi pada pasal dan ayat tersebut.
Sebelumnya Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Artinya partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/immanuel-tular_20180730_091742.jpg)