Penerimaan CPNS 2018 Rawan Hoax, Pemerintah Bakal Sanksi Tegas bagi Penyebarnya!
Banyak dari oknum nakal secara sengaja menciptakan kabar burung berkaitan dengan informasi CPNS 2018.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Beredarnya kabar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018) gelombang ketiga tak terlepas dari hoax yang beredar.
Banyak dari oknum nakal secara sengaja menciptakan kabar burung berkaitan dengan informasi CPNS 2018.
Tak jarang pula mereka menyebarkan hoax atau kabar palsu sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait penerimaan CPNS.
Pengumuman agar waspada terhadap info yang belum dipastikan kebenarannya disampaikan langsung melalui twitter resmi BKN @bkngoid, Kamis (19/7/2018) lalu.
"Selain itu #SobatBKN, hati-hati thd isu hoax atau info seputar penerimaan CPNS 2018 yg beredar di media sosial maupun channel youtube selain akun resmi kami atau @kempanrb. Karena mulai banyak yg menyebarkan tutorial pendaftaran, tutorial CAT-BKN sampai prediksi soal CAT-BKN," demikian bunyi cuitan tersebut.
Pemerintah secara tegas memberitahukan bahwa penyebar informasi hoax alias bohong bisa dikenai sanksi berat berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bunyi Pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Tak hanya itu, para penyebar hoax juga bisa dikenai Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Lantas jenis muatan konten yang bisa disebut sebagai Hoax?
Berikut, beberapa konten yang dapat dipidana hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar berdasarkan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti:
1. Muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
4. Muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pendaftaran CPNS 2018 tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Jadi, pastikan untuk menghindari dan juga melaporkan segala bentuk penipuan atau hoax yang mengatasnamakan pemerintah penyelenggara CPNS. (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ist_20180730_173510.jpg)