Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ternyata Ada 199 Mantan Koruptor Daftar Caleg DPRD

Bawaslu hanya merinci persebaran di mana saja paara eks napi korupsi didaftarkan

Editor:
(Shutterstock)
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada berapakah mantan narapidana di Indonesia yang nekad kembali mencalonkan diri walupun KPU dengan tegas telah melarang?

Ternyata, dari data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tercatat ada 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg. Baik caleg tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Dari jumlah itu, masing-masing terdiri dari 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakalcaleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.

Namun dmeikian, Bawaslu tidak membeberkan nama-nama serta partai politik pengusung 199 eks koruptor sebagai bakal caleg tersebut. Bawaslu hanya merinci persebaran di mana eks napi korupsi didaftarkan.

Sementara itu, eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi terbanyak berada di Jambi, yakni 9 orang. Lalu di Bengkulu (4), Sulawesi Tenggara (3), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Banten (2), Jawa Tengah (2), NTT (2), DKI Jakarta (1), Kalimantan Selatan (1), dan Sulawesi Utara (1).

Selanjutnya, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di DPRD Kabupaten Buol dan Katingan, yakni sebanyak 6 orang. Disusul Kabupaten Kapuas (5), Belitung (4), Trenggalek (4), dan Kutai Kartanegara (4).

Kemudian di tingkat DPRD Kota, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di kota Lamongan, yaitu 4 orang. Selanjutnya kota Pagar Alam (3), Cilegon (2), Gorontalo (2), Kupang (2), dan Sukabumi (2).

Rincian jumlah eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah hasil sementara pengawasan Bawalu dengan memerika informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, Bawaslu juga memeriksa Surat Keterangan Pengadilan.

Seperti diketahui, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tidak memperkenankan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai bakal caleg pada Pemilu 2019.

Namun demikian, jika partai politik bersikukuh mendaftar mantan napi ketiga kasus tersebut, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang bersangkutan alias menolaknya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved