Penangkapan Tersangka Hendra Jacob, Polda Kerahkan Tim Bersenjata, Pengamat: Tak Lazim
Hendra Jacob harus berurusan dengan penyidik Polda Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Jackson Kumaat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
Lanjut AKBP Iwan, penangkapan dilakukan karena HJ tidak memenuhi panggilan tepat pada waktunya.
"Kami layangkan panggilan kedua hari ini pukul 09.00. Namun dia tidak datang. Untuk itu saya membuat surat perintah penangkapan. Itu sah sesuai dengan UU," ujar AKBP Iwan.
Penetapan tersangka terhadap Hendra Jacob telah dilakukan pada April lalu. Ditanya mengenai alasan tidak ada penangkapan waktu itu. AKBP Iwan mengatakan, memang untuk kasusnya tidak harus dilakukan penahanan.
Permadi menambahkan, selain dugaan kasus pencemaran nama baik, masih ada tiga kasus lagi yang akan segera dilimpahkan terkait Hendra Jacob.
"Masih ada tiga kasus. Tunggu saja," ujar dia.

KPU Tunggu Putusan Inkrach
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menanti putusan inkracht kasus pencemaran nama baik dengan tersangka calon anggota DPD RI Hendra Jacob.
"Kita tunggu putusan inkracht-nya, baru kita ambil langkah sesuai aturan, " kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh via ponsel Rabu (25/7).
Mewoh mengatakan, status tersangka disertai penahanan, tak serta merta membatalkan pencalonan HJ. Sebut dia, Hendra masih bisa mengikuti tahapan pemilu.
"Dia tetap berhak mengikuti tahapan sampai ada putusan inkracht, " kata dia.
Terkait penangkapan Hendra Jacob oleh Polda Sulut, Kumaat belum mau berkomentar. Saat coba dihubungi melalu WhatsApp, Kumaat yang adalah Ketua Hanura Sulut hanya mengatakan silakan wawancara Polda Sulut. "Jangan saya," ujar dia.

Perlu Kesadaran dari Calon
KPU belum punya kewenangan menganulir calon senator atau DPD tersangkut masalah hukum. Demikian kata Pengamat Politik Sulawesi Utara, Ferry Liando.
Menurut dosen Universitas Sam Ratulangi ini, meski sudah jadi tersangka, yang kemudian menjadi dasar KPU untuk menerima atau membatalkan, tergantung pada apakah status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi sebelum ada vonis, pencalonannya belum bisa dianulir," ujarnya