Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Calon Senator Mundur dari Ketum PDS: Meiva Segera Tinggalkan Golkar

Mantan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, mengaku tidak aktif lagi di partai politik. Tewu sudah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Denny Tewu 

Implikasi keputusan MK ini menyerempet anggota parpol yang duduk sebagai wakil rakyat. Jika mundur dari parpol, kedua bakal calon ini terancam pergantian antar waktu (PAW) padahal masih ada setahun lagi para legislator ini menjabat sebagai wakil rakyat dengan gaji sekitar Rp 50 juta per bulan.

Tentu bagi anggota parpol biasa tidak akan sulit memenuhi ketentuan ini, namun demikian akan menjadi sulit bagi pengurus parpol yang kini menjadi anggota DPRD.

Sesuai ketentuan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU 17 tahun 2014 tentang UU MD3 menyatakan anggota DPRD dapat dilakukan PAW jika diberhentikan sebagai anggota parpol.

Jadi jika ada anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD secara otomatis akan mengunggurkan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD.

Kemungkinan besar, dugaan saya akan ada anggota DPRD yang jadi calon DPD akan menarik kembali pencalonannya di DPD pasca putusan MK.

Sepakat dengan putusan MK, mengapa? Pertama, terjadi ketidakadilan dalam kompetisi. Calon DPD yang berasal dari parpol akan diuntungkan dengan kelembagaan parpol yang kuat dalam membantu kampanye. Sementara calon independen tidak memiliki kelembagaan seperti itu. Ia harus berjuang sendiri.

Kedua, pengurus parpol yang menjadi anggota DPD merusak sistem legislatif dua kamar (bikameral) yang selama ini kita anut.
Ketiga, tidak elok jika disebut pengurus parpol yang berkompetisi di DPD merupakan kader buangan dari parpol karena ketidakmampuan berjuang dengan pengurus parpol lainnya.

Keempat, pembagian kewenangan antara keduanya sebagai wakil parpol dan wakil daerah di parlemen akan makin kabur. Putusan MK ini tentu akan menganulir peraturan KPU nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. (ryo)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved