(VIDEO) 522 Kamar Lapas Sukamiskin 4 Jam Disidak, Ditemukan Kulkas 2 Pintu hingga Alat Pertukangan
Kamar yang menyimpan jumlah uang terbesar adalah milik Ahmad Kuncoro, dengan nilai mencapai Rp5,5 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018) pukul 19.00 sampai 22.25 WIB.
Sidak dipimpin oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, seperti dilansir Tribun-Video.com dari BBC Indonesia, Senin (22/7/2018).
Total terdapat 522 kamar tahanan, yang diisi 444 napi, termasuk terpidana kasus korupsi.
Dari razia tersebut, ditemukan berbagai barang seperti kulkas dua pintu, televisi layar datar, speaker, kompor gas, tabung elpiji, microwave, alat pemanas/pendingin air, alat-alat masak, uang tunai Rp102 juta, dan alat pertukangan seperti gergaji, kunci inggris, serta obeng.
Kamar yang menyimpan jumlah uang terbesar adalah milik Ahmad Kuncoro, dengan nilai mencapai Rp5,5 juta.
Barang-barang tersebut, termasuk uang tunai, sebenarnya tidak boleh masuk ke Lapas.
"Tidak boleh ada peredaran uang (di dalam lapas). Harus dititipkan di Register D, pada saat mereka membutuhkan boleh diambil dan dicatat. Ke depannya, kita sedang menyiapkan belanja cashless tanpa uang tunai," kata Sri.
Menurutnya, keberadaan koperasi lapas yang menyediakan rokok dan makanan ringan memungkinkan terjadinya peredaran uang di dalam lapas.
Penggeledahan belum dilakukan pada dua kamar milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin lantaran masih disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kita menyentuh pun tidak, jadi kita memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK," kata dia.
Kini Sri tengah berusaha menginvestigasi bagaimana fasilitas mewah bisa masuk ke lapas.
"(Narapidana) tidak memberikan informasi begitu kita tanya kepada mereka, 'kok bisa barang-barang ini masuk?' Tidak ada yang memberikan jawaban kepada kita, mereka diam," ungkap Sri.
Sri Puguh menjelaskan, petugas lapas yang terlibat akan mendapat sanksi berupa pemberhentian secara tak terhormat, penurunan pangkat, teguran tertulis, penurunan gaji berkala, dan sanksi lainnya sesuai PP 53.
Kasus suap yang melibatkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pun mendorong pihaknya untuk melakukan revitalisasi besar-besaran.
"Yang pasti akan ada penggantian, nanti butuh assement. Di seluruh Indonesia sedang dilaksanakan hal yang sama. Mudah-mudahan dengan penataan ini mereka menyadari sepenuh hati, tentu butuh pendekatan terus menerus, penguatan mentalitas semua, bersama untuk sering melakukan komunikasi efektif dengan mereka (petugas), mengingatkan kembali," ungkap Sri.
"Kami melakukan monitor jadi berjenjang, akan kami lakukan terus, ada waktunya kapan dan bagaimana pelaporannya," tambahnya.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Temuan di Lapas Sukamiskin: Dari TV layar datar, microwave, sampai uang Rp102 juta"