KPU Minsel Temukan Kejanggalan Berkas Bakal Caleg
KPU Minahasa Selatan secara selektif memeriksa satu persatu berkas calon anggota legislatif (caleg)
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - KPU Minahasa Selatan secara selektif memeriksa satu persatu berkas calon anggota legislatif (caleg) yang dimasukan pengurus partai politik (parpol) beberapa waktu lalu.
Dari pengamatan yang dilakukan KPU Minsel, terdapat sejumlah berkas caleg yang belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Minsel, Doktor Fanley Pangemanan menuturkan dari hasil verifikasi administrasi bakal calon, ditemukan terdapat beberapa berkas bakal calon yang dokumennya harus diperbaiki dan dilengkapi.
"Semisal, didapati masih ada ijazah legalisir yg tanpa tanggal dan nomor legalisirnya. Terdapat juga calon yang belum memasukkan ijazah sarjana sementara form biodatanya mencamtumkan gelar sarjana dan lain-lain," ucap dia, Senin (23/7/2018).
Pangemanan mengatakan Hal ini sangat gampang dipenuhi oleh parpol pengusung atau caleg yang bersangkutan. Sebab itu diharapkan kepada pimpinan parpol segera menindaklanjutinya ke masing-masing bacaleg.
"Sehingga dokumen perbaikannya sesegera mungkin dapat dikembalikan sebelum tanggal 31 Juli. Saya sementara menyimpulkan hasil verifikasi berkas bacaleg dari 303 bakal calon hanya 46 bacalon yg lengkap dokumennya," kata Pangemanan.
KPU Minsel akan stand by di sekretariatnya Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon untuk menunggu kelengkapan berkas caleg. Waktu tersisa ini harus dimanfaatkan secara baik oleh parpol dan caleg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpu-minahasa-selatan_20180723_190350.jpg)