Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kronologi Siswi SMK Dicabuli dan Dianiaya Kakak Kelasnya

Seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah berinisial CG melapor ke polisi atas tindakan pelecehan dan penganiayaan yang dialami putrinya.

Editor: Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah berinisial CG melapor ke polisi atas tindakan pelecehan dan penganiayaan yang dialami putrinya.

Laporan tersebut diajukan pada Rabu (18/7/2018) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang sekira pukul 09.00 WIB.

Tribun-Video.com melansir TribunJateng.com, Jumat (20/7/2018), C (14) siswi sebuah SMK swasta di Semarang telah mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dari kakak kelasnya di toilet.

Ayah C yang merasa tidak terima pun melaporkan pelaku, RSG (17) ke polisi.

Kepada petugas kepolisian, CG mengatakan, kejadian menyedihkan yang menimpa anaknya terjadi pada Februari 2018.

Dia mengungkapkan, putrinya diajak pelaku ke toilet dan dipaksa berhubungan badan, tetapi putrinya menolak.

Namun, korban diancam dan dipukul oleh pelaku hingga mengalami beberapa luka memar, seperti luka memar di leher.

"Tidak hanya itu, anak saya juga takut dan trauma karena mendapatkan perlakuan kasar, ancaman, dan paksaan tersebut," kata CG.

Karena ketakutan, perilaku C pun berubah.

Dari situlah, sang ayah mengetahui apa yang telah terjadi pada anaknya.

Tak hanya itu, CG juga menemukan fakta pahit.

Ternyata, pada November 2017, pelaku juga melakukan hal yang sama, tetapi korban tidak berani bercerita.

Kejadian itu, menjadi bekal RSG untuk kembali melakukan hal bejat pada korban.

Pelaku mengancam akan menyebarluaskan aib tersebut jika korban menolaknya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Fahmi Arifriyanto mengatakan, kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

Polisi telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya teman sekolah dan satpam sekolah.

"Sementara dugaannya adalah pencabulan anak di bawah umur dan persetubuhan anak di bawah umur karena kedua pelaku masih berusia di bawah 18 tahun," kata AKBP Fahmi seperti dikutip dari TribunJateng.com.

Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved