595 Calon Bersaing di DPRD Sulut, Cuma Tersedia 45 Kursi
Sebanyak 595 bakal calon legislatif (caleg) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) diajukan ke KPU Sulut oleh partai politik (Parpol).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 595 bakal calon legislatif (caleg) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) diajukan ke KPU Sulut oleh partai politik (Parpol).
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, para bakal caleg ini merupakan total yang diajukan oleh 16 parpol peserta pemilu.
Ada parpol yang tidak mengajukan calon 100 persen caleg.
Tiap parpol maksimal mengajukan 45 nama, sesuai jumlah kursi yang tersedia di DPRD Sulut.
Jika ditotal ada 720 caleg maksimal dengan ketentuan 16 parpol mengajukan 100 persen.
"Ada selisih sekitar 125, jika dijumlahkan caleg yang diajukan sekitar 82 persen," ujar Ardiles kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (21/07/2018).
Ardiles mengatakan, kewenangan parpol untuk mengajukan calon, bahkan ada paprol tidak mengajukan calon di dapil tertentu.
"Ada juga parpol mengajukan misalnya alokasi kursi 8 kursi di dapil yang diajukan cuma lima caleg," kata dia.
Tapi bagi KPU hal itu, kata Ardiles, tidak jadi halangan. (Tribun Manado/Ryo Noor)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-kpu-sulut-ardiles-mewoh_20180706_080041.jpg)