Kasus Pemecah Ombak Minut, JPU Cabut Banding Terhadap Terdakwa Robby Moukar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas putusan majelis hakim pada terdakwa Robby Moukar.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas putusan majelis hakim pada terdakwa Robby Moukar.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Manado ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (15/7/2018).
"Tuntutannya sudah dicabut dan tidak ada banding atas terdakwa Robby Moukar," kata dia.
Meski begitu, ia mengatakan hanya terdakwa Robby Moukar yang dicabut tuntutannya.
"Untuk terdakwa Rosa Tindajoh dan Steven Solang masih tetap berlangsung," aku dia.
Sekedar informasi, sebelumnya JPU melakukan banding atas putusan 2 tahun penjara untuk terdakwa Robby Moukar, dan masing-masing tiga tahun untuk terdakwa Steven Solang dan Rosa Tindajoh.
Ketiganya adalah terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pemecah ombak Desa Likupang, Minahasa Utara (Minut).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/robby-moukar_20180715_111642.jpg)