Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Napi Korupsi Daftar Calon Senator, Apa Reaksi KPU Sulut?

Syahrial Damapolii bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator mendaftar ke KPU Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Syahrial Damapolii 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syahrial Damapolii bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator mendaftar ke KPU Sulawesi Utara (Sulut).

Persoalannya mantan Ketua DPRD Sulut ini menyemat status mantan narapidana kasus korupsi.

Bekas politisi Partai Golkar ini terjerat kasus MBH Gate divonis tiga tahun penjara.

Dalam PKPU 14 mengatur syarat calon Anggota DPD menyebutkan calon Anggota DPD bukan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Pasal ini sudah lebih dulu diterapkan ke Anggota DPD, menyusul  PKPU 20 yang mengatur syarat calon Anggota Legislatif yang jadi perdebatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Ardiles Mewoh belum bisa mengomentari soal status Yal sapaan akrab Syahrial.

"Kita akan verifikasi dulu," ujar Ardiles kepada tribunmanado.co.id, Rabu (11/07/2018).

Untuk verifikasi syarat tersebut akan ada tahapannya, namun semua bakal calon wajib untuk ikut pendaftaran.

Semua bakal calon pun sedari awal sudah mengikuti proses.

Pada tahap awal menyangkut menyiapkan dukungan KTP yang diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.

Adapun, dari hasil verifikasi faktual syarat dukungan KTP, Syahrial merupakan satu dari 6 bakal calon senator  yang lolos.

Yal tak perlu lagi perbaikan dukungan KTP seperti 19 bakal calon yang lain.

Syahrial mendaftarkan diri sebagai bakal calon Anggota DPD di kantor KPU Sulut, Selasa (10/07/2018).

Ditemui tribunmanado.co.id, di sela pendaftaran, Yal tak membantah berstatus sebagai mantan narapidana korupsi kasus MBH Gate.

Ia menjalani hukuman penjara 2 tahun dari putusan MA penjara tiga tahun.

Ia tahu bahwa ada aturan menyangkut eks napi kasus korupsi yang bisa jadi pengganjal pencalonannya, tapi Ia tetap berkeyakinan lolos

"Narapidana itupun ada klasifikasinya, sesuai aturan PKPU yang ada ada yang pasal-pasal yang mengatakan apabila tuntutan Kejaksaan  itu 5 tahun ke atas itu tidak boleh, kalau saya tuntutan Kejaksaan itu 2 tahun di situ saja udah kelihatan beda dan saya juga sudah menjalani putusan pengadilan," kata Syahrial

Ia juga sudah mematuhi aturan untuk mempublikasikan kepada masyarakat pernah dipidana

"Saya sudah lakukan melalui berita koran koran ketika saya keluar dari tahanan saya langsung pernyataan minta maaf kepada rakyat Sulawesi Utara kalau ada perilaku Saya sempat itu saya lakukan, dan pimpinan harian juga sudah memberikan keterangan bahwa sudah dilakukan itu," ungkap dia.

Atas dasar itu, ia yakin lolos verifikasi

"Saya optimis apalagi saya dapat dukungan dari rakyat bolmong," ujar dia.

Yal termasuk calon yang mulus proses pencalonannya di DPD.

Ia berhasil mengumpulkan 2300 dukungan KTP, dari minimal dukungan 2.000, setelah diverifikasi faktual, Yal merupakan satu di antara 6 calon yang lolos.

"Memang kita berusaha supaya lolos dan ternyata harapan kita itu terwujud ketika verifikasi faktual beberapa waktu yang lalu tidak ada masalah e-KTP kita sebagaimana yang dipersyaratkan 2.000 kita punya 2.378 yang bersih ya Jadi kami memang mempersiapkan diri sebaik-baiknya," kata Yal.

Untuk berkas pendaftaran Yal mengaku tak ada masalah, semua bisa ia penuhi

"Aturan PKPU tentang pencalonan Dewan Perwakilan Daerah atau Senator kami pelajari semuanya, sebagai mantan narapidana jika aturan tidak membolehkan kami akan tunduk nah sore hari ini apa yang kamu ketahui sesuai aturan PKPU yang ada ternyata kami masih boleh Oleh karena itu kami mengurus berkas dan hari ini sedang menunggu giliran mendaftar," kata dia.

Saat mengurus berkas ke pengadilan ia juga tak menemui masalah. (Tribun Manado/Ryo Noor)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved