Warga Masata Halangi Pekerjaan di KEK, Minta Pemerintah Hormati Proses Hukum
Eskavator yang bekerja diduga dilempari warga yang jumlahnya mencapai ratusan orang
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Ia menambahkan, warga siap mempertaruhkan apa saja untuk mempertahankan, termasuk hidup mereka.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan eks HGU yang sudah tidak dimanfaatkan sehingga mereka datang dan menetap di situ.
"Ini kan tanah belum ada pemiliknya sehingga kami masuk, sebab pemerintah juga tidak pernah memperlihatkan sertifikat milik mereka, dan lahan ini tidak dipasangi patok milik pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, luas lahan eks HGU tersebut mencapai 62,9 hektare. "Mereka lalu menggusur kami dengan cara yang tidak manusiawi," jelasnya.
Sementara itu, Audy Pangemanan Sekkot Bitung mengatakan bahwa pemerintah memiliki sertifikat lahan tersebut, sehingga bisa melakukan apa saja di lahan tersebut termasuk pembangunan KEK.
"Kalau digugat silahkan saja, namun sambil gugatan jalan, kami melaksanakan pekerjaan, masa tidak boleh, itu kan tanah pemerintah, dan memang proses penertiban kan sudah berlangsung lama juga," jelasnya.
Terkait kerusakan yang terjadi akibat aksi tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum, lantaran merupakan aset pemerintah. (Amg)