Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Masata Halangi Pekerjaan di KEK, Minta Pemerintah Hormati Proses Hukum

Eskavator yang bekerja diduga dilempari warga yang jumlahnya mencapai ratusan orang

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
pekerjaan di lahan KEK Terhenti 

Ia menambahkan, warga siap mempertaruhkan apa saja untuk mempertahankan, termasuk hidup mereka.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan eks HGU yang sudah tidak dimanfaatkan sehingga mereka datang dan menetap di situ.

"Ini kan tanah belum ada pemiliknya sehingga kami masuk, sebab pemerintah juga tidak pernah memperlihatkan sertifikat milik mereka, dan lahan ini tidak dipasangi patok milik pemerintah," jelasnya.

Menurutnya, luas lahan eks HGU tersebut mencapai 62,9 hektare. "Mereka lalu menggusur kami dengan cara yang tidak manusiawi," jelasnya.

Sementara itu, Audy Pangemanan Sekkot Bitung mengatakan bahwa pemerintah memiliki sertifikat lahan tersebut, sehingga bisa melakukan apa saja di lahan tersebut termasuk pembangunan KEK.

"Kalau digugat silahkan saja, namun sambil gugatan jalan, kami melaksanakan pekerjaan, masa tidak boleh, itu kan tanah pemerintah, dan memang proses penertiban kan sudah berlangsung lama juga," jelasnya.

Terkait kerusakan yang terjadi akibat aksi tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum, lantaran merupakan aset pemerintah. (Amg)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved