Polisi Siaga di Kantor Bawaslu, Antisipasi Hasil Putusan Money Politics Pilkada Kotamobagu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) akan mengetok palu putusan laporan terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Kotamobagu,
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Arthur_Rompis
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) akan mengetok palu putusan laporan terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Kotamobagu, Selasa (20/7/2018).
Laporan yang dilayangkan pasangan Djainudin Damapolii-Suharjo Makalalag terkait money politics dan pengerahan ASN untuk memenangkan pasangan Tatong Bara Nayodo Kurniawan (TB-NK).
Ada 19 orang dilaporkan pasangan Jadi Jo, termasuk Bupati Bolmong Yasti Soepredjo dan Sekda Kotamobagu, serta sejumlah pejabat ASN.
Sementara, Tatong Bara Nayodo Kurniawanmasuk dalam pihak terkait kasus tersebut.
Sejumlah warga pun sudah menanti putusan tersebut, namun hingga pukul 18:00 WITA, Bawaslu belum juga memulai sidang putusan.
Untuk langkah antisipsi sekitar puluhan personel polisi sudah siaga di Kantor Bawaslu.
Pengamanan melibatkan Polresta, Polsek Wanea, Malalayang dan Pineleng.
Ada potensi kerawanan, karena Pilkada Kotamobagu sudah menelurkan pemenang sesuai hasil rekapitulasi KPU, pasangan TBNK unggul atas pasangan Jadi Jo.
Hasil Pilkada sudah ada tapi laporan Jadi Jo masih berproses di Bawaslu.
Informasi diperoleh tribunmanado.co.ood, setidaknya ada 3 jenis putusan yang bisa dikeluarkan Bawaslu.
Menerima seluruhnya gugatan pelapor (Jadi-Jo), tau menolak seluruhnya gugatan, atau menerima sebagian.
Putusan Pilkada berimplikasi terhadap hasil akhir Pilkada meski sudah ada pemenang. (Tribun Manado/Ryo Noor).
