Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud Lanjut ke MK, WT-HB Ajukan Gugatan

Pasangan nomor urut 2 Welly Titah-Heber Pasiak (WT-HP) mengajukan gugatan ke MK sebagai pemohon

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
istimewa
Empat pasanga calon di pilkada Talaud 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pilkada Talaud, Provinsi Sulawesi Utara akan berlanjut ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Pasangan nomor urut 2 Welly Titah-Heber Pasiak (WT-HP) mengajukan gugatan ke MK sebagai pemohon.

Gugatan diajukan terhadap termohon KPU Kabupaten. Gugatan diajukan Selasa (10/7/20118 Pukul 19.08 WITA, dengan nomor APPP : 34/1/PAN.MK/2018.

Baca: Ini Perolehan Suara Lengkap Hasil Pleno KPU Talaud

Dengan adanya gugatan ini, maka ada dua penyelenggaraan Pilkada di Sulut yang menuai gugatan, satu di antara yang lain Pilkada Bolmut.

Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengungkapkan, KPU terus memantau menyangkut gugatan di MK. Terpantau, ada gugatan Pilkada Talaud.

Penetapan pasangan terpilih Pilkada Talaud dilakukan Kamis (5/7/2018).

Setelah itu batas waktu pengajuan 3 hari kerja setelah penetapan, yakni Selasa (10/7/2018).

Pada Pilkada Talaud, KPU menetapkan pasangan Elly Lasut-Mochtar Parapaga sebagai pemenang. (ryo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved