KPU Sulut Ingatkan Parpol, Bakal Caleg Eks Napi Korupsi Akan Dicoret
KPU Sulut menegaskan akan mencoret bakal calon yang tidak memenuhi aturan PKPU 20 tahun 2018.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Arthur_Rompis
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut menegaskan akan mencoret bakal calon yang tidak memenuhi aturan PKPU 20 tahun 2018.
Poin yang sempat menjadi kontroversi terkait syarat bakal caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, Yessy Momongan kepada perwakilan pengurus partai politik di Sulut saat sosialiasi PKPU 20 tahun 2018 di Hotel Peninsula, Kota Manado, Senin (9/6/2018).
"Kami berlaku sesuai PKPU," kata dia.
Selain itu ada juga sejumlah syarat yang juga harus dipenuhi parpol.
Parpol mengajukan paling paling banyak 100 persen dari alokasi kursi yang tersedia di setiap dapil
"Di semua dapil bakal caleg wajib diajukan perempuan paling sedikit 30 persen," katanya.
Kemudian diajukan Ketua Partai Politik sesuai tingkatannya ditandatangani dan cap basah
Parpol juga harus mengajukan pakta integritas. (Tribun Manado/Ryo Noor)