Dua Eks Napi Korupsi Ditolak Pengadilan Negeri Kotamobagu
"Sudah ada dua caleg mantan napi korupsi, kami tak keluarkan surat keterangan," ujar Junaidi Kandouw, Senin (9/7/2018).
Penulis: | Editor: Arthur_Rompis
TRIBUN MANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Pengadilan Negeri Kotamobagu, menolak dua berkas calon legislatif (Caleg) mantan Napi korupsi mendapatkan Surat Keterangan.
Panitera Muda Hukum, Junaidi Kandouw mengatakan, sesuai aturan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak akan ditolak diberikan surat keterangan.
"Sudah ada dua caleg mantan napi korupsi, kami tak keluarkan surat keterangan," ujar Junaidi Kandouw, Senin (9/7/2018).
Kata dia, untuk mantan napi pidana umum, bisa dikeluarkan surat keterangan, namun harus dipublish terlebih dahulu di media.
Surat yang akan dikeluarkan tetap akan ada catatan, bahwa bersangkutan pernah menjalani hukuman sesuai dengan keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami telah keluarkan satu surat keterangan untuk mantan napi pidana umum," ujar Junaidi lagi.
Selain itu, pengurusan surat keterangan bukan hanya caleg, namun ada seleksi anggota komusioner KPU dan Panwas seluruh Bolmong Raya.
Kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu, Vonny Sasube mengatakan, surat keterangan tetap dikeluarkan oleh pengadilan negeri, namun ada catatan.
"Jika pemohon surat keterangan pernah di hukum, maka ditulis dan dicatat dengan jelas sesuai kasus serta hukumanya," ujar Vonny Sasube.
Ia menambahkan, mantan napi korupsi, bandar narkoba serta pelecehan seksual ditolak sesuai aturan yang berlaku. (Tribun Manado/Vendi Lera)