Cium Remaja 16 Tahun, Pria 28 Tahun Ditangkap Polsek Tikala
Polsek Tikala menangkap lelaki berinisial MTB (28) setelah dirinya dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis remaja 16 tahun.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala menangkap lelaki berinisial MTB (28) setelah dirinya dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis remaja 16 tahun.
"Saat ini lelaki MTB sudah kita amankan di Mapolsek Tikala," ujar Kapolsek Tikala AKP Taufik Arifin kepada TribunManado.co.id, Jumat (06/07/2018) pagi.
Laporan polisi dibuat oleh ibu korban.
Dugaan pencabulan dilakukan di Indekos yang disewa MTB di Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (26/06/2018) lalu pukul 18.30 Wita.
Dan kemudian dilaporkan di Polsek Tikala pada Kamis 5 Juli 2018 pukul 09.00 Wita.
Dalam laporan diceritakan bahwa korban diajak oleh lelaki FR ke satu tempat kos yang dia sewa di Kecamatan Paal Dua.
Kemudian lelaki FR mencium, serta memegang buah dada korban.
Korban pun mengatakan kepada orangtuanya mengenai hal itu.
"Kita lakukan penangkapan pada Kamis 5 Juli 2018 pukul 17.00 Wita di tempat kos yang dia sewa. Saat ini sedang kita proses," ujar kapolsek. (Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mtb-28_20180706_103443.jpg)