Soal Larangan Anak Konsumsi Susu Kental Manis, DPR panggil BPOM
Komisi IX akan meminta keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan(BPOM) untuk mengklarifikasi persoalan susu kental manis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Susu kental manis (SKM) ramai dibicarakan pasca keluarnya imbauan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) agar anak-anak tak konsumsi SKM.
Terkait hal ini, Komisi IX akan meminta keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan(BPOM) untuk mengklarifikasi persoalan susu kental manis.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan rencananya komisi IX akan melakukan rapat dengan Kemenkes hari ini.
"Sore ini, jam tiga kami akan bertemu dengan Kemenkes. Kami akan tanya soal susu kental manis. Tentu kami akan panggil BPOM juga untuk mengklarifikasi," kata Saleh seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menyatakan telah menginformasikan kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.
Ditegaskan Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi mengatakan produk kental manis tidak diperuntukan untuk Balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Menurutnya, kadar gula di produk Kental Manis sangat tinggi.
BPOM kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaranbernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Isi surat tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-susu-kental-manis_20180508_101729.jpg)