BPOM Larang Anak Minum Susu Kental Manis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk bijak mengonsumsi susu kental manis
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk bijak mengonsumsi susu kental manis (SKM) dan produk sejenisnya.
Melalui surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, lembaga tersebut menyatakan susu kental manis bukanlah produk susu.
Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, agar tak keliru dalam memilih produk khususnya untuk anak.
"Ini disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. Tidak dilarang, tapi harus bijak mengkonsumsinya," katanya.
Sebagaimana tertera da-
lam surat edaran, ada empat hal yang perlu diperhatikan produsen, importir, distributor hingga konsumen terkait peredaran SKM di Indonesia.
Pertama, produk SKM dilarang menampilkan anak pada usia di bawah lima tahun dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya.
Produsen juga tak diperbolehkan menggambarkan SKM seperti produk susu lainnya, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan yang setara sebagai pelengkap gizi dan nutrisi anak.
"SKM berbeda dengan susu segar karena SKM tidak diperuntukan dalam bentuk minuman. SKM diperuntukan sebagai pelengkap sajian," terangnya.
Selain itu, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.Untuk soal iklan, produk kental manis dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa ditonton anak-anak.
Produsen, importir, dan distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan, yaitu pada Oktober mendatang. "Ya tenggat waktunya Oktober nanti kita lihat bagaimana responnya," pungkasnya.
Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi menjelaskan kandungan gula produk kental manis lebih tinggi daripada kandungan proteinnya.
Dia pun menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah menjadikan kental manis sebagai minuman bagi keluarga. "Kental manis ini tidak diperuntukkan untuk balita.
Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," katanya.
Meski dilarang untuk dikonsumsi oleh anak-anak kata Doddy, susu kental manis dinilainya masih bisa dikonsumsi dalam campuran dessert atau topping makanan. Doddy mengatakan industri memang memiliki hak melakukan pengembangan produk, tapi tetap wajib memperhatikan komposisi.
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Okky Asokawati mendukung langkah BPOM menerbitkan edaran itu. Bagi Okky, tak jadi masalah BPOM harus berhadapan dengan produsen. Asalkan masyarakat selamat, memang sudah seharusnya pemerintah turun tangan.