Soal Koruptor Nyaleg KPU Melarang Tapi Bawaslu Mengizinkan, Sikap Presiden Jokowi?
Terkait beda pendapat ini, apa sikap Presiden RI Joko Widodo? Apakah setuju dengan KPU atau justru setuju dengan Bawaslu?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Walaupun KPU sudah menegaskan bahwa aturan Mantan Narapidana Korupsi tak boleh ikut pemilihan legislatif 2019, namun Bawaslu ‘membangkang’ dan tetap izonkan mantan napi ikut pileg 2019.
Terkait beda pendapat ini, apa sikap Presiden RI Joko Widodo? Apakah setuju dengan KPU atau justru setuju dengan Bawaslu?
Pedapat Jokowi terkait ini adalah, Presiden menyatakan menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Menurutnya Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut. "Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden saat ku jungan kerja di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (2/7)
Ia menyarankan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bilang, walaupun Peraturan KPU 20 tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) itu sudah ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman, tapi tidak serta merta peraturan itu langsung berlaku.
Menurutnya, saat ini peraturan KPU masih diproses di Kemenkumham. Ia juga mengaku belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU dan akan mempelajari itu lebih lanjut. Tapi, dirinya bersikeras bahwa beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Kemarin, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 itu sudah sah.
KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham. Adapun Peraturan KPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jokowi_20180629_150855.jpg)