Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Permintaan Penasehat Hukum Rosa Tindajoh Pada Kejati Sulut

Penasehat hukum terdakwa Rosa Tindajoh, Maikel Dotulong memastikan tak akan mengajukan banding terkait vonis 3 tahun 6 bulan penjara

Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Rosa Tindajoh 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penasehat hukum terdakwa Rosa Tindajoh, Maikel Dotulong memastikan tak akan mengajukan banding terkait vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh ketua majelis hakim, dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.

Namun Maikel, meminta agar Kejati Sulut konsisten dan profesional dalam menuntaskan kasus korupsi ini.

"Fakta dalam persidangan kan klien saya hanya menjalankan perintah dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), jadi kami minta Kejati Sulut bisa mengusut fakta ini," kata dia, ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (3/7/2018).

Jika Kejati tak bisa mengusut keterlibatan VAP maka ada indikasi instansi ini sudah masuk angin.

"Biar masyarakat yang menilai, tapi kalau tidak berani maka bisa jadi Kejati sudah masuk angin," tegas dia.

Kajati Sulut, M. Roskanaedi ketika dikonfirmasi mengaku masih mencari bukti keterlibatab VAP Cs.

"Penyidik kami masih bekerja mencari bukti lain, jadi mohon bersabar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved