Permintaan Penasehat Hukum Rosa Tindajoh Pada Kejati Sulut
Penasehat hukum terdakwa Rosa Tindajoh, Maikel Dotulong memastikan tak akan mengajukan banding terkait vonis 3 tahun 6 bulan penjara
Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penasehat hukum terdakwa Rosa Tindajoh, Maikel Dotulong memastikan tak akan mengajukan banding terkait vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh ketua majelis hakim, dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.
Namun Maikel, meminta agar Kejati Sulut konsisten dan profesional dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
"Fakta dalam persidangan kan klien saya hanya menjalankan perintah dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), jadi kami minta Kejati Sulut bisa mengusut fakta ini," kata dia, ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (3/7/2018).
Jika Kejati tak bisa mengusut keterlibatan VAP maka ada indikasi instansi ini sudah masuk angin.
"Biar masyarakat yang menilai, tapi kalau tidak berani maka bisa jadi Kejati sudah masuk angin," tegas dia.
Kajati Sulut, M. Roskanaedi ketika dikonfirmasi mengaku masih mencari bukti keterlibatab VAP Cs.
"Penyidik kami masih bekerja mencari bukti lain, jadi mohon bersabar," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rosa-tindajoh_20180703_120722.jpg)