Deteksi Caleg Mantan Napi Korupsi, KPU Minta Bantuan Masyarakat
KPUD Sulut akan menjegal upaya mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pimilihan umum (pemilu) 2019.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulut akan menjegal upaya mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pimilihan umum (pemilu) 2019.
Upaya itu sudah dituangkan dalam peraturan KPU dan siap diimplementasikan oleh KPU, satu di antaranya KPU Sulut.
Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut mengatakan, saat parpol mengajukan daftar calon legislatif, KPU akan melakukan penelitian.
Namun, ia mengakui, KPU tidak bisa mengetahui informasi detail apalagi terkait track record tiap calon.
Satu cara agar bisa lebih efektif dengan melibatkan masyarakat
"KPU nanti akan umumkan daftar calon untuk meminta tanggapan masyarakat, kPU libatkan masyarakat untuk membantu memperoleh informasi," kata dia kepada tribunmanado.co.id, di Kantor KPU Sulut, Selasa (3/7/2018).
Tapi persoalannya dari pengalaman, partisipasi masyarakat untuk meneliti bakal calon legislatif masih minim
"Ini (tanggapan masyarakat) yang minim untuk berkontribusi mencermati sebagai Input kepada KPU. Tidak semua kita bisa jangkau terkait track record," kata dia.
Dari informasi ini, KPU akan melakukan klarifikasi ke partai politik.