Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Cekcok Rebutan Rokok, Anak Punk Tewas Usai Dikeroyok 11 Temannya

Mayat remaja Punk tersebut telah diketahui identitasnya yakni Mario Fikri Febrianto (15), warga Balongsari, Magersari, Kabupaten Mojokerto.

Editor: Alexander Pattyranie

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi berhasil menemukan pelaku pembunuhan anak punk yang ditemukan di depan pertokoan Dusun Penanggalan, Desa Dukuh Dimoro, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.

Mayat remaja Punk tersebut telah diketahui identitasnya yakni Mario Fikri Febrianto (15), warga Balongsari, Magersari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Remaja yang merupakan anggota anak punk itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Sabtu (30/6/2018).

Dilansir Tribun-Video dari TribunJatim.com, Polres Jombang telah meringkus empat tersangka pembunuhan korban pada Minggu (1/7/2018) sore.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengungkapkan, sebenarnya pembunuhan tersebut dilakukan oleh 11 orang, empat tersangka sudah tertangkap, tujuh lainnya masih buron.

Empat tersangka tersebut yakni NA (17) warga Madura, KS (16) warga Gresik, WK (17) warga Mojoagung Jombang, dan JH (19) warga Mojowarno Jombang.

"Tujuh orang itu sudah kami kantongi identitasnya, cepat atau lambat pasti tertangkap," kata Gatot Setyo Budi, Minggu (1/7/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, remaja punk bernama Fikri tersebut dibunuh karena permasalahan rokok.

Bermula dari pesta miras pada Jumat malam (29/6/2018) di tepi sungai Desa Japanan, kecamatan Mojowarno.

Di tengah pesta miras itu, korban merebut rokok dari anggota anak punk lainnya yang berinisial DK.

DK marah karena rokok itu direbut, kemudian terjadi adu mulut dan berujung pemukulan oleh DK terhadap korban.

Tak hanya DK yang memukul korban, namun 11 orang memukuli korban.

Korban yang tak bernyawa ditinggal begitu saja di depan toko kosong.

Dari hasil visum dokter, jenazah tersebut ditemukan luka dan memar di seluruh tubuh akibat pukulan benda tumpul.

Karena korban masih berusia 15 tahun, para tersangka yang tertangkap dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Perempuan dan Anak.

Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/ Yulita Futty Hapsari)

Berita ini sudah dimuat Tribun-Video dengan judul Cekcok Rebutan Rokok, Anak Punk Meregang Nyawa usai Dikeroyok 11 Temannya

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved