Sidang Kasus Pemecah Ombak di Likupang
Hari Ini, Sidang Putusan Pemecah Ombak Minut Dibacakan
Agenda putusan sidang kasus pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) hari ini, Senin (2/7/2018)
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Agenda putusan sidang kasus pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) hari ini, Senin (2/7/2018) bakal dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar.
Hal itu dibenarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin ketika dihubungi Tribun Manado.
"Sidang putusannya memang diagendakan hari ini," ujarnya.
Ia menambahkan sudah menyerahkan kepada Ketua Majelis Hakim terkait tuntutan tiga terdakwa yakni Rosa Tindajoh, Steven Solang, dan Robby Moukar.
"Sekarang tinggal hakim yang menentukan," tegasnya.
Sebelumnya tiga terdakwa dalam kasus korupsi pemecah ombak desa Likupang Minut dituntut tim JPU dengan hukuman yang berbeda.
Rosa Tindajoh dituntut enam tahun, Robby Moukar dituntut tiga tahun, dan Steven Solang dituntut enam tahun. (nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemecah-ombak_20180702_124116.jpg)