Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

Dokter Bimanesh Sutarjo dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Dokter RA Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Bimanesh diyakini jaksa bekerja sama dengan Fredrich Yunadi menghalangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik Setya Novanto.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dokter Bimanesh Sutardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).

"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama, tiga bulan," ungkap jaksa KPK, Kreno Anto Wibowo.

Jaksa KPK menyatakan Bimanesh telah membantu Fredrich untuk merawat inap Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR pada 16 November 2017.

Dokter Bimanesh berupa menyanggupi saat diminta pengacara Fredrich Yunadi agar Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau Jakarta dengan alasan diagnosanya. Selain menerima telepon dan melakukan pertemuan, Bimanesh juga menerima rekam medis Novanto dari Fredrich.

"Bahwa terdakwa (Bimanesh) lalu menyanggupi permintaan Fredrich Yunadi, padahal terdakwa mengetahui Novanto sedang mempunyai masalah hukum di KPK terkait kasus proyek e-KTP," tutur jaksa KPK.

Jaksa KPK menyebut Bimanesh telah menuliskan diagnosis hipertensi setelah Fredrich ditolak dokter jaga IGD RS Medika Permata Hijau. Fredrich meminta Bimanesh mengubah perawatan menjadi skenario kecelakaan.

Bimanesh juga memerintahkan perawat Indri agar Novanto dipasangi infus anak-anak. Kemudian Bimanesh juga menempelkan tulisan 'mohon jangan dibesuk karena pasien butuh istirahat' di pintu kamar Novanto.

Padahal, saat tim penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau untuk mengecek kondisi Novanto, ternyata politikus Golkar yang pada saat itu menjabat Ketua DPR tersebut tidak mengalami luka serius. Namun, pada saat itu Bimanesh selaku dokter yang menangani menyampaikan ke penyidik KPK bahwa Novanto sedang dalam perawatan intensif darinya.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga menilai pengakuan dokter Bimanesh Sutarjo bahwa dirinya diperdaya Fredrich Yunadi untuk merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau adalah tidak masuk akal. Sebab, diketahui Bimanesh merupakan orang yang mempunyai pendidikan tinggi.

"Adapun bantahan terdakwa yang mengatakan dirinya telah 'diperdaya' oleh saksi Fredrich Yunadi dalam melakukan perbuatan tersebut, maka menurut kami bantahan terdakwa ini mengada-ada," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Jaksa memaparkan, Bimanesh telah mempunyai hubungan dengan Fredrich saat bertugas di RS Polri. Saat itu Fredrich meminta Bimanesh menangani kliennya agar diberi keterangan kondisi sakit.

Atas perbuatan yang dilakukan, jaksa KPK meyakini Bimanesh Sutardjo telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana‎ diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bimanesh memilih diam atas hukuman enam tahun penjara yang dituntut oleh jaksa KPK untuknya. Sementara, kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan meminta waktu satu 10 hari untuk menyusun pembelaan kepada majelis hakim.

Namun, majelis hakim hanya mengizinkan satu minggu. Alhasil, majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Jumat 6 Juli 2018 mendatang, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa Bimanesh Sutardjo. (Tribun Network/fel/coz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved