Tenaga Kerja Asing di Indonesia Seharusnya Mampu Berbahasa Indonesia
Tenaga kerja asing sepertinya harus mampu berbahasa Indonesia jika ingin mendapatkan izin kerja di Indonesia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tenaga kerja asing sudah seharusnya mampu berbahasa Indonesia jika ingin mendapatkan izin kerja di Indonesia.
Di dalam Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pasal 26 Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
"Tidak ada kewajiban bagi TKA yang bekerja di Indonesia itu bisa atau mengerti tentang bahasa Indonesia. Yang wajib itu adalah fasilitas pendidikannya dan pelatihannya".Menurut Jurubicara Kepresidenan Johan Budi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)Agung Pambudhi, bahwa Perpres itu justru mempermudah pengurusan izin TKA jika dibandingkan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) sebelumnya.
"Yang membedakan Perpres ini dengan Permenaker jauh sebelumnya adalah Permenaker sebelumnya mengharuskan TKA harus bisa berbahasa Indonesia. Ini berubah secara substansif lewat Perpres ini, menjadi bukan kewajiban berbahasa Indonesia tetapi untuk melatih TKA agar memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Itu dua hal yang berbeda," papar Agung Pambudhi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/imigrasi_20180326_092754.jpg)