Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung Diminta Lengkapi Berkas OTT Pegawai KSOP

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan bahwa memang berkasnya sudah dikembalikan ke Polres untuk dikembalikan.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ALPEN MARTINUS
Konferensi pers dugaan pungutan liar pengurusan izin berlayar di KSOP Bitung, Sulawesi Utara, di Mapolres Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kasus dugaan pungutan liar pengurusan izin berlayar di KSOP Bitung, Sulawesi Utara, yang dilakukan oleh oknum ASN, tertangkap tangan oleh Polres Bitung pada April, terus berlanjut.

Berkas yang sudah diserahkan oleh penyidik Polres Bitung sudah melewati proses penelitian oleh jaksa Pidana Khusus Kejari Bitung, namun dikembalikan lagi karena ada yang hari dilengkapi.

"Sudah dikembalikan lagi atau P18 dan P19, sebelum libur," jelas Mustari Ali Kasi Intel Kejari Bitung, Kamis (28/06/2018).

Ia menjelaskan, alasan dikembalikannya ke penyidik lantaran ada beberapa poin yang harus perlu dilengkapi lagi, baik materil maupun formulir.

"Waktu untuk melengkapi berdasarkan waktu penahanan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan bahwa memang berkasnya sudah dikembalikan ke Polres untuk dikembalikan.

"Dari Kejaksaan memberikan beberapa petunjuk untuk kami lengkapi," jelasnya.

Beberapa poin yang diminta, namun paling meninggal adalah permintaan keterangan saksi ahli soal mekanisme pembuatan izin berlayar.

"Makanya kami menyurat ke Kementerian untuk meminta saksi ahli yang bisa menjelaskan soal mekanisme tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka ES masih mendekam di tahanan Mapolres Bitung.

"Masa penahanan masih cukup," ujarnya. (Tribun Manado/Alpen Martinus)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved