Ini Petunjuk Jaksa yang Harus Dilengkapi Polres Bitung Terkait OTT di KSOP Bitung
Berkas yang sudah diserahkan Penyidik Polres Bitung sudah melewati proses penelitian oleh Jaksa Pidana Khusus Kejari Bitung, namun dikembalikan lagi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kasus dugaan pungutan liar pengurusan izin berlayar di KSOP Bitung yang dilakukan oleh oknum ASN, dan tertangkap tangan oleh Polres Bitung pada April lalu, terus berlanjut.
Berkas yang sudah diserahkan Penyidik Polres Bitung sudah melewati proses penelitian oleh Jaksa Pidana Khusus Kejari Bitung, namun dikembalikan lagi karena ada yang hars dilengkapi.
"Sudah dikembalikan lagi atau P18 dan P19, sebelum libur," jelas Mustari Ali Kasi Intel Kejari Bitung, Kamis (28/6).
Ia menjelaskan, alasan dikembalikannya ke penyidik lantaran ada beberapa poin yang harus perlu dilengkapi lagi, baik materil maupun formil.
"Waktu untuk melengkapi berdasarkan waktu penahanan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan, memang berkasnya sudah dikembalikan ke Polres untuk dikembalikan.
"Dari Kejaksaan memberikan beberapa petunjuk untuk kami lengkapi," jelasnya.
Beberapa poin yang diminta, namun paling penting adalah permintaan keterangan saksi ahli soal mekanisme pembuatan izin berlayar.
"Makanya kami menyurat ke Kementerian untuk meminta saksi ahli yang bisa menjelaskan soal mekanisme tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka ES masih mendekam di tahanan Mapolres Bitung."Masa penahanan masih cukup," ujarnya. (amg)