Sudah Bayar Tak Ada Sambungan Listrik, Warga Nusu Mengadu ke DPRD Bitung
Kedatangan mereka diterima oleh Komisi C DPRD Kota Bitung yang dipimpin oleh Boy Gumolung, didampingi beberapa anggota komisi.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kantor DPRD Kota Bitung disambangi warga Kelurahan Nusu Kecamatan Lembeh Selatan, Selasa (26/6).
Mereka datang untuk menyampaikan keluhan mereka soal pemasangan sambungan baru listrik yang belum kunjung dipasang oleh PLN, padahal mereka sudah membayar sejumlah uang kepada seorang kepala lingkungan.
Kedatangan mereka diterima oleh Komisi C DPRD Kota Bitung yang dipimpin oleh Boy Gumolung, didampingi beberapa anggota komisi lainnya.
Gabriel Lakada seorang warga Nusu mengatakan bahwa mereka sudah menyetorkan uang Rp 2,3 juta kepada seorang kepala lingkungan, dan katanya untuk pemasangan baru.
"Tapi sampai sekarang tidak pernah ada pemasangan sambungan baru di rumah kami," jelas dia.
Ia menjelaskan, di Nusu ada sekitar 20 rumah yang sudah menyetorkan uang untuk pemasangan baru ke kepala lingkungan tersebut. Sebab menurut informasi yang mereka terima, bahwa pemasangan listrik harus melalui kepala lingkungan.
Sementara itu, Ronald Sasibula perwakilan PLN Kota Bitung kaget saat mendengar keluhan warga tersebut.
"Tarif untuk pemasangan baru tidak sampai dua juta rupiah, hanya Rp 1,3 juta saja, dan untuk pemasangan bisa langsung ke kantor, tidak perlu diwakilkan, bahkan sekarang bisa pakai aplikasi online kalau mau mendaftar," katanya.
Sementara itu, Djufri Mokoginta Lurah Nusu mengatakan akan melakukan cek kepada kepala lingkungan yang dimaksud.
"Saya tidak tahu kalau uangnya disetor ke kepala lingkungan, saya pikir hanya difasilitasi saja," jelasnya.
Ketua Komisi C usai mendengarkan keluhan tersebut, menyarankan warga untuk menempuh jalur hukum saja, sebab sudah mengandung unsur penipuan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung yang memimpin hearing itu merekomendasikan agar masyarakat yang meresa dirugikan menempuh jalur hukum.
"Kami rekomendasikan agar tempuh jalur hukum, sebab sudah merugikan masyarakat, dan saya harap juga agar ini menjadi perhatian pemerintah kelurahan," jelas dia.