Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eman Buka Konsultasi Publik Kebijakan Umum APBD dan PPAS

Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman membuka konsultasi publik Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman membuka konsultasi publik Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 di Aula Syalom Kolongan Selasa (26/6/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman membuka konsultasi publik Kebijakan Umum APBD  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 di Aula Syalom Kolongan Selasa (26/6/2018).

"Atas nama pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, sekaligus menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu, saudara-saudara sekalian. Demikian juga, kepada para Kepala SKPD di lingkup pemerintah Kota Tomohon yang telah menunjukan kinerja yang baik. Adanya pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dengan disusunnya APBD yang merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dalam proses penyusunan APBD ini disamping harus berpedoman dengan rencana jangka menengah daerah, APBD juga harus sinkron dengan rencana pembangunan Nasional. Untuk tujuan sinkronisasi tersebut Mendagri menerbitkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013," kata Eman.

Kepala Daerah menyusun rencana KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapakan Mendagri setiap tahun sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 Pasal 83. Penyusunan APBD memuat antara lain, pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah, prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2019 dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan berdasar pada RKPD tahun 2019 dan Perda no 1 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Tomohon tahun 2016-2021 serta memperhatikan kebijakan pemerintah daerah Kota Tomohon dan menelaah hasil reses anggota DPRD Kota Tomohon. Dalam rangkaian proses penyusunan KUA dan PPAS tahun 2019, diharapkan dapat terwujud dokumen tahun anggaran 2019 yang implementatif dan akuntabel.

Hadir juga Asisten Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Corry Caroles, Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Max Mentu SIP MAP, Kepala Bidang Perekonomian dan Perdagangan BAPEDA Provinsi Sulut Syalom Korompis SP MSc yang juga merupakan narasumber, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, jajaran pemerintah Kota Tomohon, masyarakat dan hadirin undangan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved