Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aman Abdurrahman Tak Gentar Hadapi Vonis

Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman tetap tidak gentar menghadapi sidang vonis pada hari ini.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Puluhan anggota dari Satuan Brimob bersenjata lengkap bersiaga didepan Gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Sabtu (2/6/2018). Tim Densus 88 dibantu Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan penggeledahan terduga teroris di gedung tersebut dan membawa sejumlah barang yang diduga milik teroris. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman tetap tidak gentar menghadapi sidang vonis pada hari ini. Kepada kuasa hukumnya, Asludin Hatjani Aman menjelaskan siap untuk apapun hasil yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Kami siap. Ustaz Aman juga sampaikan dirinya tidak gentar untuk vonis besok," ujar Asludin saat dihubungi melalui telepon oleh Tribun di Jakarta, Kamis (21/6).

Aman, kata Asludin memastikan seluruh dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya tidak berdasar. Tuduhan-tuduhan bahwa Aman adalah sosok dibalik lima peristiwa bom di Kampung Melayu, Thamrin, Samarinda serta penyerangan kantor polisi di Sumatera Utara dan Bima tidak memilki bukti yang sah.

Kepada Tribun, Asludin juga menjelaskan, tidak ada satupun bukti dan saksi yang membenarkan bahwa kliennya adalah otak di balik serangan teror. "Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan ustaz melakukan ajakan terhadap orang untuk melakukan serangan bom," ucapnya.

Sejauh ini, dia meyakini majelis hakim akan bertindak adil untuk memutus vonis atas perkara tersebut. Keputusan itu, menurutnya, juga akan memberikan keadilan bagi masyarakat. Jaksa Penuntut Umum kasus tindak pidana terorisme, Mayasari mengatakan akan menghormati apapun putusan hakim. Begitu juga apabila putusan lebih rendah dari tuntutan.

"Kami akan hormati seluruh keputusan hakim. Apabila lebih rendah, kami akan pertimbangkan lagi, karena ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, kalau kami langsung menyatakan banding," ucapnya.

Kendati demikian, Mayasari tetap optimis atas keputusan hakim dan dapat menghukum mati pria yang memiliki peran penting saat kejadian di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok beberapa waktu lalu. "Kami optimis putusannya bisa maksimal," ujarnya.
Kemungkinan Riak Kecil

Pengamat Terorisme, Harist Abu Ulya menilai tidak akan ada dampak langsung saat sidang pimpinan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) itu. Hanya kemungkinan, akan ada riak kecil para pengikutnya. Tetapi, tidak akan berdampak besar.
"Kalau secara langsung tidak ada. Tapi kemungkinan riak kecil saja. Ada pengikutnya yang marah itu pasti," urainya.

Dia menerangkan, Aman bukanlah sosok yang ada di lapangan secara langsung meminta dan menyuruh pengikutnya untuk melakukan aksi teror. Tetapi, pemikiran yang dimiliki Aman, dianggap masih berbahaya meski berada di dalam penjara.
Sosok Aman sebagai pemimpin ISIS di Indonesia, masih belum tergantikan. Sehingga, pemikiran Aman masih dipakai sampai hari ini oleh para pengikutnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Fajar merinci, setidaknya terdapat 378 personel kepolisian dan TNI akan menjaga jalannya sidang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi lokasi persidangan juga akan diperketat penjagaannya. Pasukan Sniper dan K-9 juga akan ikut menjaga hingga persidangan usai.
"Besok akan melibatkan 378 personel gabungan, bahkan bisa bertambah hingga 400 anggota. Kami juga akan libatkan Sniper dan K9," urainya.

Pengamanan akan dibagi menjadi empat ring. Segala ketentuan akan diterapkan termasuk, tidak diizinkan membawa ponsel ke dalam ruangan. Tidak hanya itu, wartawan juga tidak diperkenankan untuk membawa peralatan perekam saat sidang berlangsung.

 "Kami minta, semua alat elektronik dan berbahaya tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruangan. Media juga tidak diperkenankan untuk meliput secara langsung," tambahnya.
Hal itu dilakukan, agar mengurangi adanya potensi gangguan saat persidangan berlangsung. Namun, sidang akan tetap terbuka untuk umum. (tribun/ryo/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved