Sanksi Pemotongan TTP Menanti Puluhan PNS Sitaro
Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro yang tidak ikut apel perdana akan menerima sanksi pemotongan TTP
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Jhonly Kaletuang
SIAU, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal diterima oleh puluhan PNS, sebab dari data yang dihimpun, khusus untuk wilayah Siau yang hadir dalam apel pagi tersebut ada 932 orang PNS.
"Data yang masuk seperti itu, tanpa keterangan ada 56 orang, dan sesuai dengan perbup mereka bakal dikenakan sanksi pemotongan TTP sebesar 50%," kata kepala BKDD Sitaro Dolly Polimpung, Kamis (22/6/2018).
Sementara ketika ditanya apa penyebab sampai para PNS tersebut tidak dapat hadir dalam aper perdana tersebut, dia hanya menyampaikan bahwa ada isin mendadak.
"Pada dasarnya sepanjang mereka ada informasi, misalnya ada yang sakit. Namun lain tidak ada infomasi," lanjutnya.
Lanjut, ketika ditanya apakah pemotongan sebesar 50% tersebut tidak terlalu memberatkan bagi PNS, serta sudah ada pemebritahuan sebelumnya kepada pada pegwai tersebut. Polimpung menyampaikan semua sudah sesuai mekanisme dan ada perbup.
"Sebelum libur tiba, kami sudah mengedarkan surat kepada para PNS agar memperhatikan perbup tersebut," akhirnya.
