Dukcapil Kotamobagu Kesulitan Mengidentifikasi Warga belum Rekam KTP-El
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu, kesulitan mengidentifikasi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu, kesulitan mengidentifikasi warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Menurut Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan data, Ruslan Adiwijaya Malah mengatakan, masih ada 6.337 orang belum melakukan perekaman di Kotamobagu.
Total wajib KTP di Kotamobagu, sesuai data 31 Mei 2018 berjumlah 91.903, baru melakukan perekaman 84.756 yang belum merekam 6.337 atau 7 persen.
Kata dia, memang sangat sulit mengidentifikasi warga yang belum melakukan perekaman, karena kebanyak pindah tempat tinggal.
Langka kedepan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan turun langsung ke 33 desa/kelurahaan, untuk memverifikasi dan pemutahiran data.
"Sudah berbagai cara kami lakukan, mulai dari turun ke sekolah, desa sampai ke pasar, namun hanya beberapa persen hasil. Dari Januari 9.000-an berkurang 6.337," kata dia lagi.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu, Muliyono Mokodompit mengatakan, petugas perekaman turun menjeput bola dan 26 Juni 2018 melayani sampai pukul 24.00 Wita.
"Kami berupaya agar masyarakat Kotamobagu, bisa melakukan perekaman," ujar Muliyono.
Ia menambahkan, pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, kematian serta lainnya. Akan dipermuda. (Tribunmanado.co.id/Vendi Lera)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dinas-kependudukan-dan-catatan-sipil-dukcapil-kotamobagu_20180621_161310.jpg)