Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disnakertrans Sulut Hanya Terima 10 Laporan Pekerja tak Dapat THR Lebaran

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut mendirikan posko pengaduan tenaga kerja jauh hari sebelum lebaran.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Erni Tumundo 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut mendirikan posko pengaduan tenaga kerja jauh hari sebelum lebaran.

Posko ini satu di antaranya menangani keluhan pekerja yang tak memperoleh hak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran.

Kepala Disnakertrans, Erni Tumundo mengatakan, ada 10 pengaduan dari tenaga kerja yang tidak mendapat THR.

"Pekerja harus mendapat THR, sesuao tindaklanjuti edaran gubernur H-7 seharusnya sudah bayar THR ke pekerja kenyataan ketika pelaksana hari raya di posko pengaduan, kami dapatkan informasi petugas posko dalam pelaksanaan ada beberapa tenaga kerja mengadukan mereka belum menerima THR pada hari raya," ujar Erni.

Pekerja yang melapor memang tidak terlalu banyak

"Ada10 tenaga kerja dari Kota Manado," ujar dia.

Petugas pekerja langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut

"Perusahaan langsung tindaklanjuti, ada perusahan langsung bayar. Yang lain kita masih upayakan memang mereka tidak bayar THR," kata dia.

Ada denda bagi perusahaan yang tidak bayar THR,sanksi administrasi dan denda sepeti 5 persen dari THR yang harusnya dibayarkan.

Sanksi lainnya berupa teguran, Pada taraf yang lebih tinggi yakni memberhentikan usaha produksi sampai menutup usaha.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved