Pengadilan Agama Rekomendasi 18 Pasangan Dini Nikah
Panitera Muda Hukum, Abdul Munir Malika SH mengatakan, ada 75 berkas permohonan yang dimasukan warga di Pengadilan Agama Kotamobagu
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera
KOTAMOBAGU,TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Agama Kotamobagu, baru mengrekomendasi 18 pasangan pernikahan dini selama dua tahun.
Menurut Panitera Muda Hukum, Abdul Munir Malika SH mengatakan, ada 75 berkas permohonan yang dimasukan warga di Pengadilan Agama Kotamobagu, namun baru 18 diberikan putusan.
"18 pasangan telah diputuskan Pengadilan Agama untuk menikah, dengan berbagai pertimbangan terutama psikologi dan sosiologis," ujar Abdul Munir Malika, Rabu (20/6/2018).
Kata dia, dari tahun 2017 sampai 2018 ada 75 berkas yang masukan dengan rincian 54 dan 21 berkas. Proses pengadilan memang agak lama, karena keputusan harus sesuai syarat undang-undang perkawinan.
Lanjut dia, keputusan Majelis hakim juga akan melalui pertimbangan khusus mengenai manfaat dan dampak buruk dari perkawinan dini tersebut.
Kepala Dinas Perdayaan Perempuan dan Anak, Rafika Bora mengatakan, sebelum melaksanakan pernikahan calon pasangan akan diberikan pelatihan lewat Puspaga.
"Akan dilakukan pelatihan lewat Puspaga, di mana akan dilatih semua mulai segi psikologi dan sosiologi. Kemudian dikeluarkan sertifikat pelatihan," ujar Rafika Bora.
Ia menambahkan, dalam Puspaga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Capil, Pengadilan Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kotamobagu_20180620_130120.jpg)