Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Bolmong Umumkan Proses Verifikasi Caleg: Ini Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyiapkan Pemilu 2019. Proses pendaftaran dan verifikasi oleh KPU

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
KPU Bolmong sosialisasi tahapan verifikasi caleg, Rabu (13/6/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyiapkan Pemilu 2019. Proses pendaftaran dan verifikasi oleh KPU akan dimulai per 1 Juli.

Kepala Devisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, KPU Bolmong, Deandels Samboadile mengatakan, kepada tribunmanado.co.id, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, pihak mulai menyosialisikan kepada masyarakat.

“Untuk pendaftaran dan verifikasi calon legislator pada Pemilu 2019 dimulai tanggal 1 Juli,” kata Deandels, Rabu (13/6/2018).

Kata dia, mulai Rabu kemarin, dilakukan pleno terbuka rekapitulasi (DPHP) daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan umum. Ia menambahkan, terkait pengajuan daftar calon, sudah berjalan sampai 17 Juli.

“Untuk dokumentasi resmi bakal calon mulai dimasukkan pada tanggal 4 sampai 17 Juli,” kata Deandels. (kel)

Pendaftaran dan Verifikasi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota:

1) Pengumuman Pengajuan Daftar Calon 1 sampai dengan 3 Juli 2018

2) Pengajuan Daftar Calon melalui Silon 4 Juni sampai dengan 17 Juli 2018. Dokumen resmi 4 Juli sampai dengan 17 Juli 2018

3) Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dab Bakal Calon 5 sampai dengan 18 Juli 2018

4) Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu 19 sampai dengan 21 Juli 2018

5) Perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 22 sampai dengan 31 Juli 2018

6) Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 01 Agustus sampai dengan 07 Agustus 2018
7) Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 08 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2018

8) Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan 12 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2018

9) Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 12 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2018

10) Permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 22 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2018

11) Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 29 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2018

12) Pemberitahuan pengganti DCS 01 September sampai dengan 3 September 2018

13) Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 04 September sampai dengan 10 September 2018

14) Verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/ KPU Provinsi/ KIP Aceh/ KPU/ KIP Kabupaten/Kota 11 September sampai dengan 13 September 2018

15) Penyusunan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 14 September sampai dengan 20 September 2018

16) Penetapan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 20 September sampai dengan 20 September 2018

17) Pengumuman DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota 21 September sampai dengan 23 September 2018 *

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved