Kejati Sulut Akan Minta Pendapat Ahli Terkait Bukti Video Keterlibatan VAP
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, M. Roskanaedi memastikan bahwa rekaman bukti dugaan keterlibatan VAP ada ditangannya
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, M. Roskanaedi memastikan bahwa rekaman bukti dugaan keterlibatan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dalam kasus korupsi pembangunan tanggul pemecah ombak desa Likupang Minut sudah ada ditangannya.
Meski begitu ia mengatakan masih butuh pendapat para ahli untuk memastikan bahwa suara dalam video tersebut benar- benar VAP atau bukan.
"Tim penyidik sedang mengumpulkan bukti yang kuat sesuai hukum, salah satunya meminta pendapat ahli terkait rekaman tersebut" kata dia ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (10/6/2018).
Roskanaedi juga memastikan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus ini.
"Kan sudah ada empat tersangka, itu tandanya kami serius menangani kasus ini, tapi semuanya harus sesuai prosedur," bebernya.
Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.
Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan.