Bolsel Duduki Posisi Pertama Serahkan Ranperda APBD 2017
Pemkab Bolsel menududi posisi pertama daerah yang tercepat dalam penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Gubernur Provinsi Sulut
Penulis: | Editor:
Liputan Wartawan Tribun Manado Felix Tendeken
MOLIBAGU, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menduduki posisi pertama daerah yang tercepat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
"Kita pertama yang menyerahkan Ranperda tersebut, dan sudah diserahkan sejak Jumat (8/6) sebelum libur bersama," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lasya Mamonto, Minggu (10/6), disela aktifitas kerjannya.
Setelah diserahkan kata dia, selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi, setelah sebelumnya ditetapkan melalui sidang paripurna pada Rabu (6/6) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel.
Kata dia, apa yang dilaksanakan semua sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD.
"Melampirkan laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK dengan kurun waktu paling lambat senam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Setelah menyerahkan berkas tebal yang dibungkus dengan cover merah, maka BPKAD Sulut menetapkan Bolsel sebagai daerah pertama menyerahkan Ranperda tersebut.
"Alhamdulilah, kita menjadi daerah yang pertama," ujarnya.
Terpisah, Vindy Nerson Kalay Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi di BPKAD Bolsel, mengatakan, penyusunan Raperda sudah menjadi agenda tahunan.
Bedasarkan perundang undangan, seperti pasal 322 ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah diubah beberapa kali.
Terakhir kata dia, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam aturan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari harua disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi," ujar Vindy.
Menjadi yang pertama bukanlah sesuatu yang mudah, dimana Pemkab Bolsel telah berusaha seefektif mungkin melaksanakan amanat undang-undang tersebut menjadi daerah yang patuh terhadap asas dan aturan.
Tambahnya, ini juga tidak lepas dengan peran serta DPRD yang secara simultan melakukan pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar) dan komisi.
"Alhamdulilah di bulan suci Ramadan ini, Bolsel kembali menjadi daerah tercepat yang tetap menjaga konsistensinya dari tahun ke tahun tetang penetapan Ranperda," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bolsel_20180610_093450.jpg)