Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hakim Penerima Suap Aditya Moha Diganjar 6 Tahun Penjara

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tedakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado Aditya Anugerah Moha menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado itu didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura untuk penanganan perkara banding yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang pembacaaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiopikor) Jakarta pada Selasa (6/6). Sudiwardono dinyatakan terbukti menerima suap 120 ribu Dolar Singapura dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan untuk membantu membebaskan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan di proses banding.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Mas'ud, saat membacakan putusan.

Pemberian suap dari Aditya kepada Sudiwardono dilakukan dalam beberapa tahap. Awalnya, pada 9 Agustus 2017, Aditya menghubungi Sudiwardono untuk bertemu dengan menggunakan kode 'pengajian'. Setelah pembicaraan itu, keduanya bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado.

Saat pertemuan di pekarangan Masjid Kartini itu, Adiya menawarkan uang 50 ribu Dolar AS kepada Sudiwardono agar ibunya diputus bebas. Namun, Sudiwardono meminta 100 ribu Dolar Singapura dengan alasan akan dibagi kepada anggota majelis hakim lainnya.

Berikutnya, pada 12 Agustus 2017, Aditya menyerahkan uang 80 ribu Dolar Singapura di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Saat itu, Sudiwardono meminta tambahan sesuai kesepakatan 100 ribu Dolar Singapura agar ibu Adita diputus bebas.

Pada September 2017, Aditya dan Sudiwardono bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Saat itu, Sudiwardono meminta 40 ribu Dolar Singapura dan kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat transaksi.

"Sudiwardono menyampaikan kepada terdakwa 'kalau ingin ibu bebas, nanti tambah lagi SGD 40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila Jakarta untuk penyerahannya'," ujars hakim.

Pada 1 Oktober 2017 Sudiwardono mengirim SMS ke Aditya kalau pertemuan dilakukan pada 6 Oktober 2017. Isi SMS Sudiwardono itu ialah 'saya berencana Kamis malam sudah di tempat 'pengajian'. Sabtu malam ada undangan di TMII'.

Kemudian, sekitar pukul 22.24 WIB pada 6 Oktober 2017, Aditya menuju Hotel Alila untuk menyerahkan uang 30 ribu Dolar Singapura ke Sudiwardono dan menjanjikan 10 ribu Dolar Singapura jika ibunya bebas. Penyerahan kali itu menjadi yang terakhir setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim dari KPK.

Hal yang memberatkan hukuman untuk Sudiwardono adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang giat melawan korupsi. Selain itu, Sudiwardono selaku hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dan perbuatannya menerima suap telah mencoreng nama baik peradilan Indonesia. "Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," tambah hakim.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan ‎dua tahun dari tuntutan Jaksa selama delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baik pihak Sudiwardono selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim ini. (Tribun Network/fel/coz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved